Manado, BeritaManado.com – Pasca tidak menjadi calon legislatif (Caleg) PDI-Perjuangan pada Pemilu 2019 mendatang, Ivone Debbie Bentelu telah memutuskan mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sisa masa waktu periode 2014-2019.
Ketua DPD PDI-Perjuangan Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengatakan partai segera memroses pergantian antar waktu (PAW) bagi Ivone Bentelu.
“Kalau sudah mundur berarti partai bisa segera memroses, apalagi jika benar yang bersangkutan telah pindah dan akan maju sebagai calon legislatif dari partai lain,” jelas Olly Dondokambey kepada wartawan usai memasukkan berkas Caleg provinsi di kantor KPU Sulut, Senin (16/7/2018) siang.
Lanjut Olly Dondokambey, soal pencalonan PDI-Perjuangan memiliki mekanisme baku yang wajib dipatuhi seluruh kader.
“Dalam hal kontestasi pemilihan legislatif seluruh kader termasuk saya harus siap dicalonkan di posisi manapun termasuk tidak dicalonkan. Tentu jika ada yang tidak puas dan mau mengundurkan diri itu adalah hak masing-masing,” tandas Olly Dondokambey.
Perihal proses PAW Ivone Bentelu ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, dia mengatakan hingga kini KPU belum menerima dokumen pengunduran diri dari sekretariat DPRD Sulut.
“Pimpinan DPR harus ada dokumen misalnya surat tanda terima bahwa sudah disampaikan, kemudian surat keterangan sementara diproses, yang penting yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke partai tersebut,” terang Ardiles Mewoh, Senin sore.
Diketahui, Ivone Bentelu adalah anggota Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sulut. Ivone Bentelu duduk di DPRD Sulut sejak 2009 mewakili daerah pemilihan (Dapil) Nusa Utara meliputi Kabupaten Talaud, Sangihe dan Sitaro.
Saat ini Ivone Bentelu tercatat sebagai anggota Komisi 2 bidang perekonomian, juga oleh DPRD Sulut melalui Fraksi PDI-Perjuangan Ivone Bentelu dipercayakan sebagai ketua Badan Kehormatan (BK).
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Pasca tidak menjadi calon legislatif (Caleg) PDI-Perjuangan pada Pemilu 2019 mendatang, Ivone Debbie Bentelu telah memutuskan mengundurkan diri dari anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara sisa masa waktu periode 2014-2019.
Ketua DPD PDI-Perjuangan Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, mengatakan partai segera memroses pergantian antar waktu (PAW) bagi Ivone Bentelu.
“Kalau sudah mundur berarti partai bisa segera memroses, apalagi jika benar yang bersangkutan telah pindah dan akan maju sebagai calon legislatif dari partai lain,” jelas Olly Dondokambey kepada wartawan usai memasukkan berkas Caleg provinsi di kantor KPU Sulut, Senin (16/7/2018) siang.
Lanjut Olly Dondokambey, soal pencalonan PDI-Perjuangan memiliki mekanisme baku yang wajib dipatuhi seluruh kader.
“Dalam hal kontestasi pemilihan legislatif seluruh kader termasuk saya harus siap dicalonkan di posisi manapun termasuk tidak dicalonkan. Tentu jika ada yang tidak puas dan mau mengundurkan diri itu adalah hak masing-masing,” tandas Olly Dondokambey.
Perihal proses PAW Ivone Bentelu ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, dia mengatakan hingga kini KPU belum menerima dokumen pengunduran diri dari sekretariat DPRD Sulut.
“Pimpinan DPR harus ada dokumen misalnya surat tanda terima bahwa sudah disampaikan, kemudian surat keterangan sementara diproses, yang penting yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke partai tersebut,” terang Ardiles Mewoh, Senin sore.
Diketahui, Ivone Bentelu adalah anggota Fraksi PDI-Perjuangan di DPRD Sulut. Ivone Bentelu duduk di DPRD Sulut sejak 2009 mewakili daerah pemilihan (Dapil) Nusa Utara meliputi Kabupaten Talaud, Sangihe dan Sitaro.
Saat ini Ivone Bentelu tercatat sebagai anggota Komisi 2 bidang perekonomian, juga oleh DPRD Sulut melalui Fraksi PDI-Perjuangan Ivone Bentelu dipercayakan sebagai ketua Badan Kehormatan (BK).
(JerryPalohoon)