BeritaManado.com — Nama Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, ramai dikabarkan maju di Pilkada Solo 2024.
Meski rumor itu sudah ditepis petinggi PSI, namun putra bungsu Presiden Jokowi itu dianggap banyak pihak memiliki kapasitas untuk menjadi suksesor sang kakak, Gibran Rakabuming Raka.
Jika mengacu syarat menuju Pilkada, Kaesang Pangarep diketahui sudah memenuhi syarat untuk usia, dibanding maju Pilgub.
“Untuk batas calon, sesuai PKPU wali kota usia 25 tahun paling muda,” kata Ketua Penjaringan DPC PDIP Solo untuk Pilkada Solo, Paulus Haryoto, di Solo, melansir Suara.com jaringan BeritaManadi.com, Senin (8/4/2024).
Seperti diketahui, DPC PDIP Kota Solo mulai melakukan penjaringan bakal calon wali kota Solo dan bakal calon wakil wali kota Solo untuk Pilkada Solo 2024.
Pendaftaran dibuka mulai, 9 April 2024 hingga 24 Mei 2024 nanti. Tidak di internal partai, dari eksternal partai diperbolehkan boleh mendaftar.
Untuk syarat pendaftaran, lanjut dia, jika dari internal harus punya KTA PDIP.
“Kalau eksternal atau partai lain, tentu kalau keberatan ber KTA PDIP maka harus mengisi blangko sesuai yang disiapkan oleh panitia,” tandasnya.
(Alfrits Semen)