Ratahan – Hingga kurang lebih empat bulan lamanya Komisioner KPU Minahasa Tenggara (Mitra), Almarhum Irfan Rabuka berpulang ke hadirat Tuhan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Mitra belum juga terealisasi.
Padahal sebelumnya, Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulut), Salman Saelangi dan Lanny Ointu, didampingi Komisioner KPU Mitra, Otniel Wawo, telah mengunjungi Pemerintah Kabupaten Mitra dan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda), David Lalandos, didampingi Kepala BKPSDM Mitra, Marie Makalow, guna melakukan verifikasi dan klarifikasi pemenuhan syarat calon PAW.
Disisi lain, tahapan pelaksanaan pemilihan serentak, dalam hal ini pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut juga sudah berjalan kurang lebih sebulan.
“Masa pandemik COVID-19, tahapan sementara berjalan dengan mengacu pada protokol kesehatan. Sementara untuk proses PAW kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Pusat,” ungkap Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong.
Sebabnya, proses PAW Komisioner KPU Mitra merupakan kewenangan pihak KPU Pusat dan tugas dari pihaknya hanya untuk menyampaikan kondisi terkait meninggalnya komisioner Irfan Rabuka.
“Proses PAW merupakan kewenangan mereka (KPU Pusat,red). Pastinya tugas kami melayangkan surat pemberitahuan terkait kondisi Komisioner di Mitra sudah dilakukan,” ujar Wolter Dotulong.
Diakuinya, walau kehilangan salah satu divisi agak menyulitkan, namun di saat tahapan berjalan, pihaknya masih bisa mengcover divisi yang ditinggalkan.
“Hal ini harus dilaksanakan dengan terus berkoordinasi dengan tingkat yang lebih tinggi, selain memaksimalkan divisi yang membawahi di sekretariat. Apalagi waktu pelaksanaan PAW tidak dapat dipastikan karena semua wewenang KPU Pusat,” kata Wolter Dotulong.
(***/Jenly Wenur)