Bitung, BeritaManado.com – Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung, Jeckson Ruaw menyatakan proses administrasi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Bitung sudah selesai.
Dua anggota DPRD Kota Bitung itu adalah Ahmad Syafruddin Ila dari PAN dan Indra Ondang dari Partai DasDem Kota Bitung.
“Sudah selesai. Artinya, proses administrasi di internal DPRD Kota Bitung sudah rampung sesuai mekanisme,” kata Jeckson, Kamis (7/9/2023).
Proses itu, kata Jackson, sudah di tingkat Provinsi Sulawesi Utara, setelah pihaknya mengirimkan surat ke Gubernur terkait usulan PAW Ahmad dan Indra.
“Surat sudah kami kirim ke Gubernur. Nomor suratnya 636/DPRD/IX/2023 dan itu sudah diterima. Surat cuma satu, kami gabung,” katanya.
Alasan dirinya menggabungkan kedua surat itu, kata dia, agar proses administrasi berjalan bersamaan.
“Mengingat ini lembaga politik, proses dua usulan PAW itu digabungkan dalam satu surat agar supaya berjalan setara,” katanya.
Ditanya tenggat waktu surat itu mendapat respon dari Gubernur, Jackson menyatakan tidak bisa memastikan karena itu sudah wewenang penuh Provinsi atau Gubernur.
“Harapannya tidak lebih dari tujuh hari, tapi kan itu tergantung mereka,” katanya.
Sementara itu, Ahmad dan Indra diusulkan PAW oleh PAN serta Partai NasDem setelah pindah partai. Ahmad pindah ke PDI Perjuangan, sedangkan Indra ke Partai Gerindra.
(abinenobm)