
Manado — Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang cepat, kini tidak perlu lagi merasa kesulitan karena kebutuhan tersebut telah tercatat dalam peraturan pemerintah.
Hanya saja, kepada pemohon dibebabkan biaya administrasi dan disampaikan dengan transparan sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kepada BeritaManado.com, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Friece Sumolang SH MH mengatakan, paspor yang diurus saat waktu keberangkatan atau perjalanan sudah sangat dekat sering menjadi masalah.
“Sekarang, masyarakat bisa bermohon paspor selesai 1 hari dengan membayar di Bank atau pos. Biaya paspor Rp 350.000 + jasa percepatan 1hari Rp 1.000.000,” ujar Friece.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum Dan HAM.
Maka berikut ini disampaikan tarif baru Pelayanan Keimigrasian, sebagai berikut:
A. Dokumen Perjalanan RI:
- Paspor Biasa 48 halaman, per permohonan Rp. 350.000
- Paspor Biasa 48 Halaman Electronik, per permohonan Rp. 650.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI, per permohonan Rp. 100.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing, per permohonan Rp. 150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada hari yang sama, per permohonan Rp. 1.000.000
B. VISA
- Visa Kunjungan
a. Visa Kunjungan sekalian perjalanan, per permohonan US$ 50
b. Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun, per permohonan US$ 110
c. Visa Kunjungan saat kedatangan, per permohonan Rp. 500.000 - Visa Tinggal Terbatas
a. Visa Tinggal Terbatas, per permohona US$ 150
b. Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan…per permohonan…Rp. 700.000 - Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi, per permohonan Rp. 200.000
C. IZIN KEIMIGRASIAN
- Izin Kunjungan
a. Pemberian Izin Kunjungan masa berlaku 30 Hari, per permohonan… Rp. 500.000
b. Perpanjangan izin Kunjungan masa berlaku 30 Hari, per permohonan Rp . 500.000
c. Perpanjangan izin Kunjungan masa berlaku 60 Hari, per permohonan Rp. 750.000 - Izin Tinggal Terbatas
a. Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan, per permohonan Rp. 750.000
b. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 Bulan, per permohonan, Rp. 1.000.000
c. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1 tahun maks permohonan… Rp. 1.500.000
d. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 2 Tahun, per permohonan Rp. 2.000.000
e. Izin Tinggal Terbatas khusus masa berlaku paling lama 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK), per permohonan Rp. 5.000.000
f. Persetujuan izin Tinggal Terbatas untuk pekerja Di perairan Indonesia… per permohonan.. Rp. 1.000.000
g. Teraan izin Tinggal Terbatas untuk pekerja Di perairan Indonesia… per permohonan.. Rp. 300.000 - Izin Tinggal Tetap
a. Pemberian Izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 Tahun… per permohonan… Rp. 5.000.000
b. Perpanjangan izin Tinggal Tetap masa berlaku 5 Tahun.. per permohonan… Rp. 5. 000.000
c. Perpanjangan izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas, per permohonan Rp. 10.200.000 - Izin Masuk Kembali (Re Entry Permit)
a. Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 6 Bulan, per permohonan Rp. 600.000
b. Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 1 tahun, per permohonan, Rp. 1.000.000
c. Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 2 tahun, per permohonan Rp. 1.750.000
d. Izin Masuk Kembali masa berlaku 5 Tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK), per permohonan Rp.3.250.000
D. PNBP KEIMIGRASIAN LAINNYA
- Biaya beban
a. Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan, per hari Rp. 1.000.000
b. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi Pasal 18 ayat (1) UU no. 6. Tahun 2011 tentang Keimigrasian, per alat angkut Rp. 50.000.000
c. Penanggungjawab alat angkut yang mengangkut penumpang yang tidak memiliki dokumen Keimigrasian yang sah dan berlaku, per alat angkut Rp. 50.000.000
d. Biaya beban Paspor hilang, per buku Rp. 1.000.000
e. Biaya beban Paspor rusak, per buku Rp. 500.000.
f. Biaya beban kartu Izin tinggal tetap hilang, per kartu Rp. 1.000.000.
g. Biaya beban KPP APEC hilang/rusak, per kartu Rp. 1.000.000 - Smart card, per permohonan Rp. 1.500.000
- Kartu Perjalanan pebisnis APEC/ ABTC
a. Permohonan baru KPP APEC, per permohonan Rp. 2.500.000
b. Penggantian KPP APEC, per permohonan Rp. 2.500.000 - Fasilitas Keimigrasian (affidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda, per permohonan Rp. 400.000
- Surat keterangan Keimigrasian, per permohonan Rp. 3.000.000
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019.
“Kalau masih ada yang dirasa belum dimengerti, dapat mengecek langsung website imigrasi atau ke call center,” kata Friece.
(srisurya)
