Berita Utama

Pasca Putusan MK, Projo Segera Deklarasi Dukungan Duet Prabowo-Gibran!

Pemohon mengajukan permohonan karena Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran moral.

“Ketentuan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan calon yang memenuhi kriteria usia yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang,” terangnya.

Kemudian, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia, yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta periode 2020-2025.

Sebab menurut pemohon, pada masa pemerintahannya Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen.

Padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

(jenlywenur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara