Manado – Kabar gemberi bagi masyarakat Sulawesi Utara, berdasarkan putusan pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juli 2017, memutuskan, mantan anggota DPR-RI, Olly Dondokambey, terbukti tidak menerima aliran dana e-KTP, seperti yang disebutkan pada dakwaan jaksa sebelumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butarbutar, memvonis terdakwa korupsi Irman dan Sugiharto masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara.
Pasca putusan tersebut, tokoh masyarakat Lemoh, Defries Walangitan, mengajak masyarakat Sulawesi Utara bersatu-padu melaksanakan pembangunan. Perbedaan pandangan dijadikan energi positif membangun Sulut lebih hebat.
“Masyarakat dan saya pribadi sejak awal berkeyakinan bapak Olly Dondokambey tidak terlibat. Pemerintah dibantu masyarakat dapat lebih fokus membangun, tidak terkotak-kotak. Bapak Olly Dondokambey selang setahun lebih memimpin telah memberi kontribusi besar pada pembangunan di Sulawesi Utara. Berbagai lobi dan upaya yang dilakukan beliau telah menunjukkan hasil cukup signifikan,” tandas Defries Walangitan.
Sebelumnya dibertitakan, terungkap di pengadilan, dari 38 nama yang disebut-sebut, hanya tersisa 19 nama yang diduga meraup keuntungan dari proyek e-KTP.
Nama mantan Wakil Ketua Banggar DPR yang kini Gubernur Sulut Olly Dondokambey, secara meyakinkan disebut hakim tak masuk daftar mereka yang menerima aliran dana tersebut.
“Hal ini selaras dengan pengakuan Pak Olly Dondokambey di banyak kesempatan, bahwa beliau tidak pernah mengecapi dana e-KTP dimaksudkan,” ujar Victor Rarung, jubir Bidang Media Gubernur Sulut.
Majelis hakim membeberkan penyimpangan megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Hakim menegaskan dua orang terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek e-KTP yang telah bergulir 6 tahun silam itu atau sejak tahun 2011.
“Menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim John Halasan Butarbutar. (JerryPalohoon)