Ratahan, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mewajibkan bakal calon perseorangan (independen) untuk mengakses sistem informasi pencalonan (Silon) sebelum mendaftar.
Melalui sistem ini, dukungan kepada bakal calon perseorangan berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan lebih mudah terverifikasi, terutama apabila terjadi kegandaan.
Komisioner KPU Johnly Pangemanan memastikan, Silon menjadi kewajiban bagi setiap bakal calon sebelum melakukan pendaftaran.
“Bagi bakal calon perseorangan maka sistem ini digunakan untuk mendeteksi berkas dukungan apabila terdapat kegandaan,” jelas Pangemanan saat sosialisasi penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada Mitra, Kamis (16/11/2017) di kantor KPU Mitra.
Pangemanan berharap, masyarakat yang berencana maju melalui jalur perseorangan bisa mengetahui dan menyiapkan diri untuk bisa mengakses Silon.
“Di Silon ada sejumlah aturan terkait syarat dukungan calon perseorangan. Dan setiap bakal calon perseorangan diwajibkan menginput bukti dukungan berupa e-KTP melalui system tersebut,” jelasnya.
Diketahui, setiap pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan suara sebanyak 8.116 atau 10 persen dari total daftar pemilih terakhir sesuai DPT yakni 81.158.
“Untuk batas terakhir pendaftaran pasangan calon perseorangan 25 hingga 29 November. Disisa waktu ini, tentu KPU masih menunggu adanya penghubung dari calon perseorangan yang akan mendatangi KPU untuk memperoleh akses Silon berupa username dan password,” tukas Pangemanan.
Hadir pada sosialisasi tersebut Ketua KPU Ascke Benu, komisioner Fivi Massie, Pdt Fanny Wurangian dan Irfan Rabuka, tokoh agama, unsur pers, keterwakilan pemuda, tokoh masyarakat dan lainnya.
(rulan sandag)