Bitung – KPU Kota Bitung menyatakan belum menerima satupun laporan dana kampanye dari 12 Partai Politik (Parpol) yang ada di Kota Bitung. Padahal menurut Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Pengembangan SDM dan Hubungan Masyarakat KPU Kota Bitung, Viktory Rotty, batas waktu pemasukan laporan dana kampanye Parpol tingal enam hari yakni tanggal 2 Maret 2014.
“Belum ada satupun Parpol yang memasukkan laporan dana kampanye tahap II,” kata Rotty, Senin (24/2/2014).
Rotty menyatakan tak tahu persis apa alasan sehingga Parpol belum memasukkan laporan tersebut. Padahal menurutnya, sanksi tegas berupa dianulirnya keikutsertaan dalam Pemilu akan diterapkan bagi Parpol sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
“Jika sampai batas waktu belum ada yang memasukkan maka kami tidak akan tebang pilih dalam pemberlakuan aturan menganulir Parpol. “Parpol mana saja yang tidak memasukkan, pasti didiskualifikasi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rotty menilai, seluruh Parpol di Kota Bitung terkesan tidak kooperatif terkait pemasukan laporan dana kampanye. Padahal, sosialisasi soal laporan pemasukan dana kampanye sudah berulang-ulang dilakukan dan prosesnya tidak rumit.
“Jika ada kendala harusnya Parpol berkonsultasi, jangan di hari H baru melakukan konsultasi yang ujung-ujungnya membuat KPU repot,” katanya.
Sementara itu, laporan dana kampanye tahap II yang ditunggu KPU terdiri dari tiga kategori, yakni laporan penerimaan sumbangan, laporan pembukaan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye.(abinenobm)