Kota Manado

Paripurna LKPJ Wali Kota T.A 2014 Tanpa Penyelarasan, Ini Alasan Pansus

Manado – Pelaksanaan paripurna penetapan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Manado tahun anggaran (T.A) 2014 sebagai peraturan daerah (Perda) akhirnya dilaksanakan, Rabu (29/4/2015).

Menariknya, pelaksanaan paripurna ini menuai penolakan dari beberapa anggota DPRD Kota Manado yang menuding, paripurna tersebut terkesan dipaksakan karena tidak melalui proses penyelarasan.

“Pemahaman kami harus dilakukan penyelarasan akan temuan atau rekomendasi Pansus. Dan setelah itu baru bisa dilakukan paripurna,” ujar salah satu personil dewan yang tidak ingin namanya dipublis ini.

ADVERTISEMENT

Terkait hal itu, ketua Pansus LKPJ, Viktor Polii saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, penyelarasan tidak perlu dilakukan.

“Saya sudah bertanya kepada mantan anggota dewan kota yang saat ini duduk di dewan provinsi, katanya tidak perlu ada penyelarasan. Karena tahapan itu tidak diharuskan untuk dilakukan,” kata Polii sebelum paripurna dimulai.

Sementara itu, wakil ketua Pansus. Bambang Hermawan menegaskan bahwa, pihaknya telah menyerahkan loporan hasil pembahasan termasuk temuan-temuan dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan dewan.

“Tadi malam rekomendasi hadil pembahasan sudah kami serahkan kepada pimpinan dewan. Didalamnya berisi temuan-temuan kami. Perlu atau tidaknya dilakukan penyelarasan, itu sudaj menjadi kewenangan pimpinan dewan,” tegas Hermawan. (leriandokambey)