TOMOHON, beritamanado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna mendengarkan Penjelasan Wali Kota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon Tahun 2020.
Paripurna di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, Senin (26/08) ini dipimpin Ketua DPRD Ir Miky Wenur MAP didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk SH dan Youddy Moningka SIP.
Walikota dalam penjelasannya mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini dalam penyusunannya berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2020 yang bertemakan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur Untuk Pertumbuhan Yang Berdaya Saing.
(ReckyPelealu)