Manado – Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013, tentang dan pedoman kampanye Pemilu 2014 tertanggal 28 agustus, terus disosialisasikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Wanea.
Dibawah komando Roland Porawouw, pihaknya turun kelapangan untuk memantau tata letak alat peraga yang dipasang para Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Sulut dan DPRD Kota Manado.
“Kami terus mengawasi wilayah-wilayah yang tidak dibenarkan dipasang alat peraga Pemilu. PKPU nomor 15 tahun 2013 saat ini terus disosialisasikan. Ketika kedapatan alat peraga Pemilu berupa Baliho terpasang dikawasan terlarang maka partai maupun Caleg akan diberikan teguran untuk memindahkannya,” jelasnya.
Selanjutnya, Roland menambahkan bahwa, setelah tangal 28 September mendatang, pelaksanaan PKPU tersebut akan maksimalkan. Dan ketika kedapatan yang melanggar, Panwascam akan berkordinasi dengan pemerintah kota untuk mencopot alat-alat peraga Pemilu itu.
“Saat ini masih proses sosialisasi, jadi masih diberikan teguran. Kalau sudah lewat tangal 28 September, PKPU tersebut sudah wajib dijalankan para peserta Pemilu, baik partai maupun Caleg. Dan perlu diketahui, PKPU nomor 15 tahun 2013 tersebut akan ditunjang dengan Peraturan Wali Kota (Perwako). Namun saat ini masih menggunakan Perwako nomor 08 tahun 2010 yang diantarannya berisi pelarangan memasang alat perga Pemilu di jalan protokol, rumah sakit, sekolah dan kantor-kantor pemerintahan,” tegasnya. (Leriando Kambey)