Manado, BeritaManado.com – Anggota Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus menyamakan persepsi bersama mitra kerja Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah Terkait dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (15/8/2022),
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Hi Amir Liputo, SH, kepada BeritaManado.com mengatakan, pihaknya terus bersinergi dengan Perangkat daerah untuk saling melengkapi, mengoreksi serta memberikan masukan-masukan agar menghasilkan sebuah Perda yang berkualitas di antaranya melakukan pembahasan terhadap Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat.
“Dana perimbangan, dana transfer itu, ada namanya dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Di dalamnya, termasuk dari hasil tambang, kehutanan, cukai rokok, gas bumi dan lain-lain,” ungkap Liputo.
Lanjutnya lagi, Provinsi Sulawesi Utara setiap tahunya mendapatkan bagi hasil, tentu setelah di bagi dengan semua daerah.
Terkait dana bagi hasil tersebut, dirinya mempertanyakan bahwa, apakah dana bagi hasil itu sudah seimbang dengan dampak dari pertambangan tersebut.
“Karena dana bagi hasil, seharusnya dia mampu membangun terutama daerah sekitar, di daerah pertambangan tersebut. Jangan sampai kerusakan yang timbul itu besar, sementara dana bagi hasil yang kita dapat kecil, sehingga saya berharap, pemerintah daerah harus berhati-hati karena dampak dari pada tambang dan eksploitasi hitan ini kan luar biasa terhadap lingkungan,” kata Amir Liputo.
“Oleh sebab itu, yang kita terima jangankan sebanding, seharusnya lebih dalam rangka pembangunan terutama di sektor kehutanan dan di daerah-daerah pertambangan itu supaya kan lingkungan tetap terjaga,” timpalnya lagi.
Lanjut Liputo, Dana Bagi Hasil itu diharapkan mampu kita kembalikan lagi untuk perbaikan-perbaikan, terutama pembangunan daerah sekitar.
“Ada peningkatan dari tahun lalu dari 45 Miliar, sekarang ini menjadi 75 Miliar. Cukai rokok dari seratus empat puluhan Juta, sekarang sudah seratus enam puluhan. Tapi bagi kami perlu cari tahu. Jangan karena ada peningkatan kemudian ternina bobok dengan itu. Kita harus memastikan betul, dana bagi hasil ini sudah sesuai dengan peruntukkannya, dampaknya, dan terutama pembangunan di daerah sekitar tambang sehingga alam tetap terjaga, sumber-sumber penghidupan masyarakat tetap terjaga, untuk anak cucu kita ke depan,” tutupnya.
(Erdysep Dirangga)