Manado – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tenaga Kerja memandang perlu untuk melakukan pengaturan jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan-perusahaan.
Ketua Pansus Markho Tampi mengatakan, telah dimasukan dalam Ranperda bagi perusahaan besar dan menengah atau perusahaan yang telah mempekerjakan tenaga kerja diatas 50 orang tenaga kerja diwajibkan melakukan perencanaan penggunaan tenaga kerja daerah.
“Melaksanakan pelatihan atau pengembangan masyarakat yang ada di sekitar domisili perusahaan, menerima penyandang cacat fisik ringan untuk bekerja di perusahaannya setiap 50 orang tenaga kerja telah bekerja di perusahaannya,” jelas Markho Tampi pada rapat Pansus DPRD bersama pejabat Disnaker Manado dan pimpinan-pimpinan perusahaan, Rabu (15/3/2017).
Selanjutnya dalam Pasal 18 menurut Markho Tampi, setiap perusahaan wajib mempekerjakan 50 persen tenaga kerja lokal. Pasal tersebut akan membuka peluang sebesar-besarnya kepada masyarakat lokal untuk bekerja sekaligus meminimalisasi monopoli penempatan tenaga kerja.
“Manajemen perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja daerah minimal 50 persen dan 5 tahun berikut menjadi 75 persen dari jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut,” terang Markho Tampi.
Sementara anggota Pansus Sonny Lela menegaskan, DPRD melalui Pansus akan berupaya agar Ranperda tentang Tenaga Kerja dapat mengakomodir seluruh kepentingan yakni pemerintah, masyarakat maupun pengusaha. Ranperda Tenaga Kerja juga harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan.
“Intinya Ranperda tentang Tenaga Kerja akan memberikan lebih banyak perlindungan kepada pekerja terutama pekerja masyarakat Kota Manado. Pun, pemerintah harus menyiapkan lebih banyak balai latihan kerja untuk menciptakan tenaga kerja terampil dan siap pakai,” tukas Sonny Lela.
Selain Markho Tampi dan Sonny Lela, rapat juga dihadiri oleh anggota Pansus Abdul Wahid Ibrahim, Fatma Bin Syech Abubakar, Dijana Pakasi dan Vanda Pinontoan. Dari pihak eksekutif hadir Kabid Disnaker Kota Manado Eva Pandesolang, Kabag Hukum Yanti Putri, beserta pimpinan-pimpinan perusahaan di Kota Manado seperti: Indomaret, Multimart, Freshmart, Alfamart dan KSPI Sulut. (YohanesTumengkol)