Berita Utama

Panitia Pembebasan Pelebaran Jalan Tentukan 18 Meter, Harga Masih ‘Ngambang’

musyawara pembebasan laan

Amurang – Setelah berlangsung cukup lama musyawarah pembebasan pelebaran jalan pusat kota Amurang akhirnya ditentukan 18 meter masing-masing 9 meter samping kiri dan kanan badan jalan.

Meski begitu, pada kesempatan itu, sejumlah pemilik lahan di pusat kota Amurang masih menolak dan mempertahankan 14 meter, masing-masing 7 meter.

Menurut Panitia pembebasan lahan Ruddy Tiwa yang juga sekretaris Dinas PU Minsel dengan tegas sembari menjelaskan ketentuan dan mekanisme yang ada kepada pemilik lahan yang akan dibebaskan.

“Sudah diputuskan dan sebagian besar menerima lahan yang akan dibebaskan 18 meter,” ujar Tiwa, dihadapan puluhan pemilik lahan Keluraha Uwuran dan Buyungon, Kamis (25/6/2015).

Meski begitu, untuk harga yang ditawarkan pihak panitia pembebasan lahan tidak diterima oleh pemilik lahan, khususnya masyarakat Kelurahan Uwuran yang berdiam di jalan trans sulawesi.

“Awalnya kami tawari 275 ribu per meter sampai 450 meter-pun belum ada kesepakatan. Namun jalur musyawarah dengan pendekatan pemerintah setempat akan terus diupayakan pihak panitia,” kata Tiwa, sembari menambahkan hasil musyawarah soal harga lahan akan dilanjutkan pada pekan depan.

Sementara itu, salah satu pemilik lahan Eky Ilat yang ngotot mempertahankan usulan awal, terus meminta perhatian pihak panitia, instansi terkait, bahkan sampai minta ingin audiens langsung dengan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, SE.

“Catat… Sekali lagi kami tak menentang program pemerintah dan khususnya ibu Tetty. Kami sebagai masyarakat hanya meminta pembebasan lahan dan harga yang ditawarkan pihak panitia sudah tidak sesuai lagi,” ketus Ilat.

Lanjut dia meminta, harus ada tim khusus yang berkompeten kalau perlu memiliki legalitas untuk menilai wajar tidaknya tawaran dan usulan yang kami sampaikan.

Diduga masyarakat pemilik lahan tidak lagi percaya kepada panitia kini karena dinilai memberatkan kami masyarakat pemilik lahan. Untuk itu perlu tim khusus yang independen melakukan kajian pembebasan lahan dan harga.

“Jadi untuk sementara ini, kami meminta pihak panitia jangan seenaknya menetapkan harga,” imbuhnya.

Musyawara yang dilaksanakan di Pondok Teguh Bersinar, Kamis (25/6/2015) dihadiri kabag Hukum Pemkab Minsel Brando Tampemawa, SH. Tanpa keadiran Asisten I Drs Ben Watung (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara