Manado – Beberapa waktu lalu belasan partai diputuskan tidak boleh ikut Pemilu 2014. Apa kejahatan partai-partai itu hingga mereka kehilangan hak politiknya? Menurut KPU, partai-partai itu kehilangan hak politiknya bukan karena melakukan kejahatan tapi karena tidak lolos verifikasi baik administratif dan faktual.
Disisi lain, Partai Demokrat (PD) tetap jadi peserta pemilu walaupun Bendahara Umumnya, Nazarudin nyata-nyata seorang Koruptor. Begitu juga dengan Waksekjen-nya, Angelina Sondakh dan salah satu ketua DPP, Hartati Moerdaya dan pengurus DPP PD, Andi Malarangeng yang juga sudah jadi tersangka.
Bahkan KPK memutuskan secara bulat tanpa sedikitpun keraguan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang merangkap Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai, Anas Urbaningrum menjadi tersangka Korupsi.
“Ketika dari ketua umum, wakil majelis tinggi, wakil sekjen, bendahara umum dan beberapa pengurus inti DPP dari sebuah partai menjadi tersangka dan terpidana kejahatan korupsi, maka sesungguhnya kejahatan itu tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kejahatan atas nama oknum tetapi sudah menjadi kejahatan yg dilakukan organisasi. Bahkan entah 0,5%, 3% atau 75% bisa “dipastikan” uang korupsi itu ikut mengalir di urat nadi menghidupi Partai Demokrat,” ujar ketua Senat Mahasiswa (Semah) Fisip Unsrat, Melky Pangemanan.
Menurut Pangemanan, yang harus kehilangan hak politik nya? Apakah partai-partai yang tidak lolos verifikasi walaupun tidak lakukan kejahatan, atau partai yang lolos verifikasi namun hidupnya dari rangkaian kejahatan.
Lanjutnya, Jika dirinya seorang kepala sekolah atau Rektor maka dia akan memberi kesempatan bersekolah pada mereka yang kurang mampu secara administrasi dan tidak jelas alamat rumahnya dari pada memberi kesempatan sekolah pada orang kaya yang memenuhi administrasi dan tinggal di rumah megah tapi hidup dari kejahatan demi kejahatan.
“Bagi saya, KEADILAN dalam kehidupan adalah lebih baik berkompromi dengan orang miskin dari pada berkompromi dengan orang jahat,” tandas Pangemanan. (oke)
Manado – Beberapa waktu lalu belasan partai diputuskan tidak boleh ikut Pemilu 2014. Apa kejahatan partai-partai itu hingga mereka kehilangan hak politiknya? Menurut KPU, partai-partai itu kehilangan hak politiknya bukan karena melakukan kejahatan tapi karena tidak lolos verifikasi baik administratif dan faktual.
Disisi lain, Partai Demokrat (PD) tetap jadi peserta pemilu walaupun Bendahara Umumnya, Nazarudin nyata-nyata seorang Koruptor. Begitu juga dengan Waksekjen-nya, Angelina Sondakh dan salah satu ketua DPP, Hartati Moerdaya dan pengurus DPP PD, Andi Malarangeng yang juga sudah jadi tersangka.
Bahkan KPK memutuskan secara bulat tanpa sedikitpun keraguan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat yang merangkap Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai, Anas Urbaningrum menjadi tersangka Korupsi.
“Ketika dari ketua umum, wakil majelis tinggi, wakil sekjen, bendahara umum dan beberapa pengurus inti DPP dari sebuah partai menjadi tersangka dan terpidana kejahatan korupsi, maka sesungguhnya kejahatan itu tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kejahatan atas nama oknum tetapi sudah menjadi kejahatan yg dilakukan organisasi. Bahkan entah 0,5%, 3% atau 75% bisa “dipastikan” uang korupsi itu ikut mengalir di urat nadi menghidupi Partai Demokrat,” ujar ketua Senat Mahasiswa (Semah) Fisip Unsrat, Melky Pangemanan.
Menurut Pangemanan, yang harus kehilangan hak politik nya? Apakah partai-partai yang tidak lolos verifikasi walaupun tidak lakukan kejahatan, atau partai yang lolos verifikasi namun hidupnya dari rangkaian kejahatan.
Lanjutnya, Jika dirinya seorang kepala sekolah atau Rektor maka dia akan memberi kesempatan bersekolah pada mereka yang kurang mampu secara administrasi dan tidak jelas alamat rumahnya dari pada memberi kesempatan sekolah pada orang kaya yang memenuhi administrasi dan tinggal di rumah megah tapi hidup dari kejahatan demi kejahatan.
“Bagi saya, KEADILAN dalam kehidupan adalah lebih baik berkompromi dengan orang miskin dari pada berkompromi dengan orang jahat,” tandas Pangemanan. (oke)