Berita Utama

Pakar: Jabatan Publik Harus Diisi Berdasarkan Kompetensi, Bukan ‘Balas Budi’

Pakar: Jabatan Publik Harus Diisi Berdasarkan Kompetensi, Bukan 'Balas Budi'
Ilustrasi tim sukses angkat dua jari untuk Prabowo-Gibran

Manado, BeritaManado.com –– Pengangkatan sejumlah politisi pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya penempatan seseorang di jabatan publik, termasuk BUMN, harus berdasarkan pada kompetensi dan proses seleksi yang terbuka.

Penunjukan sejumlah politisi pendukung presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai komisaris di perusahaan perusahaan pelat merah dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan.

Penempatan jabatan di sejumlah badan usaha milik negra (BUMN) yang tidak didasarkan pada profesionalisme dan kompetensi yang memadai diyakini akan mempengaruhi tata kelola perusahaan, merusak budaya profesionalitas, dan menimbulkan spekulasi bisnis yang negatif.

Pandangan itu disampaikan Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko.

“Konflik kepentingannya nampak jelas. Bukan faktor profesionalitas, bukan faktor kompetensi yang dikedepankan, tetapi lebih pada faktor kedekatan. Ini sungguh sangat miris karena kita tahu BUMN hari ini menjadi salah satu entitas badan usaha yang perlu,” ujar Wawan kepada VOA, Jumat (15/6).

Bagi-bagi jatah kursi komisaris di BUMN bagi pendukung Prabowo akhir-akhir ini menuai reaksi publik.

Mantan Wakil Ketua Dewan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie diangkat menjadi Komisaris Mining Industry Indonesia (MIND ID).

Selain Grace, Fuad Bawazier, seorang politikus Partai Gerindra, juga menduduki jabatan komisaris utama.

Selain itu, ada pula anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya diangkat sebagai Komisaris PT Pupuk Sriwijaya (Persero).

Condro Kirono dan Simon Aloysius Mantiri yang merupakan Wakil Ketua dan Bedahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran masing-masing ditunjuk sebagai Komisaris Independen dan Komisaris Utama PT Pertamina.

Sementara Prabu Revolusi menduduki jabatan Komisaris Independen PT Kilang Pertamina Internasional.

Wawan menjelaskan bahwa situasi tersebut terjadi karena banyak politisi atau pejabat kurang memiliki kesadaran dan pemahaman tentang konflik kepentingan.

Akibatnya, pemberian posisi komisaris BUMN menjadi hal yang umum dan biasa.

Wawan menjelaskan bahwa sebagai ujung tombak ekonomi, BUMN seharusnya memiliki langkah-langkah pencegahan korupsi yang kuat.

Pencegahan ini tidak hanya mencakup upaya menghindari korupsi dan melaporkan gratifikasi, tetapi juga penting untuk mengatur konflik kepentingan.

Selain itu, praktik bagi-bagi jabatan tersebut dapat merugikan keberlangsungan BUMN sebagai perusahaan.

“Ini justru menimbulkan beberapa spekulasi bisnis yang tidak bagus. Apa misalnya? sebuah BUMN karena dia melakukan PSO (public service obligation) kewajiban pelayanan publik jadinya tidak berjalan, karena penunjukan langsung bukan karena kompetensinya, bukan karena keahlian BUMN, tetapi karena ada komisaris di situ yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tertentu. Nah, ini kan lebih berbahaya, tidak kompetitif,” tambahnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara