Ratahan – Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas (Kendis) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) hingga saat ini berjalan dengan baik dan tanpa masalah.
Dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Mitra, Febry Lasut, pembayaran pajak kendis dipastikan selalu tepat waktu.
“Ada kebijakan terkait pembayaran pajak kendis, di mana setiap menjelang jatuh tempo, pengguna dan penanggung jawab kendis selalu diberi notifikasi,” ungkap Febry Lasut, Kamis (11/11/2021).
Dirinya mencontohkan, jika ada kendis yang pajaknya jatuh tempo pada bulan November, maka pada awal bulan, pengguna dan penanggung jawab langsung diingatkan untuk segera lakukan pelunasan.
Belum lagi menurutnya, demi mendorong kesadaran para jajaran pengguna kendis dalam pelunasan pajak, Pemkab Mitra sejak beberapa tahun terakhir telah mengaitkan persoalan pajak kendis dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Surat edaran telah dikeluarkan berkaitan proses pencairan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang harus disertai dengan bukti lunas pajak.
“Jadi kalau pajak kendaraan tidak lunas maka berarti pengguna dan penanggung jawab kendis tidak akan menerima TKD. Ini upaya pemkab dalam penyelesaian pajak kendaraan dinas,” tutupnya.
(Jenly Wenur)