Tomohon – Target dan realisasi pajak daerah di Kota Tomohon dalam tiga tahun terakhir ini terus mengalami kenaikan dimana tahun 2012 dari target Rp 3.524.759.217 realisasi Rp 3.774.798.077, naik 107 persen. Kemudian tahun 2013 target Rp 4.685.975.000 realisasi Rp 5.458.559.604, naik 116,49 persen. Sementara untuk tahun 2014 target Rp 8.274.465.000 realisasi sampai 30 September 2014 Rp 6.734.045.803 atau 81,38 sehingga pada akhir tahun nanti bisa mencapai target bahkan bisa lebih.
Hal ini terungkap dalam penyuluhan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak yang diselenggarakan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon di Aula Homestay yang dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang, Kamis (10/10/2014) yang saat menyampaikan sambutan Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan bahwa akan akan ada pembinaan, pengharagaan petunjuk mengenai tata cara pemungutan pajak daerah dan aturan sanksi bagi pengusaha atau wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sejak tahun 2011-2014, Pemerintah Kota Tomohon secara efektif telah melakukan pemungutan untuk jenis pajak daerah baru yakni BPHTB, pajak parkir, pajak hiburan, pajak air tanah dan PBB-P2,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc MTh mengatakan dasar pelaksanaan penyuluhan adalah Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 7 tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Sedangkan pembawa materi dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Tomohon yaitu Jolfis Sambow SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tomohon dan unsur pejabat dari Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Sulawesi Utara Hendra Zachawerus SH MH.
Hadir dalam penyuluhan ini para kepala SKPD, camat dan lurah, para notaris, pengusaha hotel, restoran, hiburan, galian C, parkir dan pengusaha lainnya di Kota Tomohon. (ray)