
Bitung—Salah satu pelaku penganiyaan PTK alias Pus (14) di lapangan Inkoasku Bitung Barat Dua, Lingkungan V Kecamatan Maesa, Kamis (12/7), SAP alias Orin (14) lalu diganjar hakim dengan vonis 10 bulan penjara. Vonis hakim terhadap Orin ini sendiri jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.
“Hukuman yang dijatuhkan memang jauh lebih ringan, mengingat Oron masih dibawah umur sehingga hanya divonis 10 bulan penjara,” kata Kasie Intel Kejaksaan Kota Bitung, Wahyudin SH, Selasa (20/11).
Putusan Orin sendiri menurut Wahyudin kepada beritamanado.com sudah ditetapkan beberapa waktu lalu oleh hakim. Dan saat ini, giliran tiga tersangka lainnya yakni MP alias Sandra (32), SL alias Sendy (24) dan IY alias Ivon (29) yang sementara menjalani sidang.
“Sidang ke-3 tersangka lain sudah masuk tahap tuntutan, karena Senin (19/11) lalu adalah agenda pembelaan,” kata Wahyudin.
Ke-3 tersangka tersebut menurutnya tetap dijerat dengan pasal 170 ayat ke 2 pasal 80 ayat KUHP dan UU Pelirlindungan anak 281 (1) dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. “Jika tidak ada halangan bulan ini sidang ke-3 tersangka sudah ada putusan dari hakim,” katanya.
Sementara itu, Orin, Sandra, Sendy dan Ivon sendiri disidangkan akibat perbuatannya melakukan penganiyaan terhadap Pus. Dimana adengan penganiyaan yang juga menelanjangi korban didepan umum dan direkam menggunakan handphone oleh salah satu siswa sekolah.(enk)
