By Johnny Alexander Suak SE MSi
Ketua Presidium JADI Sulut
Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan 2 dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan.
Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berkaitan dengan Pengawas Pemilu maka dalam hal peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bawaslu baik bagi Pengawas Pemilu maupun Kesekretariatan terbagi dalam tiga komponen yaitu Tata Kelola Pemilu, Manajemen SDM Pengawas Pemilu dan Fasilitas pendukung dalam pengawasan Pemilu.
Maka Bawaslu harus mampu mempersiapkan jajaran sekretariat dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Berkaitan dengan hal itu maka tugas-tugas pengawasan merupakan kewenangan ketua dan anggota Bawaslu seluruh Indonesia maupun pengawas adhoc.
Namun pelaksanaan pengawasan seluruh tahapan pemilu menjadi kewajiban bagi seluruh jajaran Bawaslu.
Mengawali dari sebuah penanganan pelanggaran pemilu adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara melekat oleh pengawas pemilu karena pengawasan pemilu yang baik akan memproduksi kualitas hasil pengawasan yang baik.
Hasil pengawasan yang baik akan dapat dijadikan temuan yang berkualitas temuan yang baik dan berkualitas akan mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu sampai tahap pemeriksaan ke pengadilan.
Sehingga jika hasil pengawasan ingin dijadikan temuan, maka pengawas pemilu harus melaksanakan standar operasional (SOP) Pengawasan secara Profesional, karena proses pengawasan tersebut adalah merupakan embrio dari kasus/ perkara yang akan ditangani oleh pengawas pemilu.
Pengawasan pemilu di atas harus ditunjang Kesekretariatan dalam hal ini seluruh staf teknis dan staf pendukung untuk mengerjakan pekerjaan secara bersama-sama dan secara disiplin agar kegiatan pengawasan pemilu bisa berjalan dengan lancar, efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan program kerja.
Setiap giat pengawasan pemilu yang dilakukan dalam hal pengawasan pencegahan, sosialisasi, pengawasan tahapan pemilu, pengawasan partisipasi masyarakat penanganan pelanggaran pemilu, sampai pada penyelesaian proses sengketa pemilu harus memilik data, dan tersimpan, dalam Buku Kerja Pengawasan (BKP) dan Buku Catatan Pelanggaran (BCP).
Pembinaan SDM Pengawas dan Kesekretariatan
Penguatan Kapasitas SDM Pengawas Pemilu yang terdiri dari komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman intra personal, kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama dengan efektif, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas dan ketelitian kerja, analisis dan sintesis.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam Manajemen SDM Pengawas Pemilu yaitu :
- Harmonisasi Kelembagaan dan Manajemen Kesekretariatan
- Kesiapan SDM Pengawas Pemilu baik Bawaslu maupun pengawas adhoc serta Kesekretariatan dalam pelaksanaan Pemilu 2024,
- Strategi Pengawasan Pemilu yang dilakukan untuk penguatan SDM Bawaslu yang profesional dan berpengalaman dalam kepemiluan.
- Standarisasi kompetensi dan pengalaman dalam pembentukan Pengawas Kecamatan, Kelurahan dan Pengawas TPS.
- Peran TI dan pemanfaatan Digitalisasi Pengawasan Pemilu melalui beberapa aplikasi yang di produksi oleh Bawaslu RI dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada d tahun 2024.
Mitra, 10 Mei 2023
(***)