Manado, BeritaManado.com — Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan dan Penyebaran COVID-19 akan kembali disesuaikan.
Hal itu menyusul keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
“Sebenarnya dua hari lalu, revisi Pergub sudah selesai. Namun bertepatan dengan aturan Menkes ini, jadi akan diteliti lagi,” terang Jemmu Kumendong kepada BeritaManado, Minggu (21/6/2020).
Menurut Jemmy, penyesuaian dimaksud adalah dengan melihat kondisi daerah.
“Karena setiap wilayah mempunyai karateristik berbeda,” jelasnya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan, tempat dan fasilitas umum merupakan area di mana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Itulah alasan sehingga keputusan terbaru dibuat.
“Apalagi ada risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat sehingga memiliki potensi penularan COVID-19,” terang Terawan Agus Putranto.
Menurut Menkes, fasilitas umum yang dimaksud antara lain pasar, pertokoan, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun, pelabuhan, bandar udara, lokasi wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah hingga jasa penyelenggaraan.
“Prinsipnya protokol kesehatan di tempat umum ini harus memuat perlindungan kesehatan individu seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” jelas Terawan.
(***/Alfrits Semen)