Bitung, Beritamanado.com – Sejumlah kendaraan dinas plat merah ikut terjaring dalam Operasi Patuh Samrat 2019, Kamis (29/08/2019).
Kendaraan plat merah itu pada umumnya menunggak pajak dan dari informasi ada tujuh unit kendaraan dinas yang terjaring dalam hari pertama Operasi Patuh Samrat 2019 digelar.
Kepala Seksi Pelayanan Sengketa Pajak dan PLL Samsat Kota Bitung, Zulinda Takalamingan, salah satu sasaran Operasi Patuh Samrat 2019 adalah menindak penunggak pajak kendaraan.
“Kami berharap, lewat Operasi Patuh Samrat 2019 ini para pemilik kendaraan segera membayar pajak demi kenyamanan berkendara,” kata Zulinda.
Zulinda mengajak masyarakat untuk sadar pajak atau taat membayar pajak demi membantu kelancaran pembangunan.
“Karena itu semua dari kita untuk kita,” katanya.
Dirinya juga mensosialisasikan Samsat online yakni membayar pajak, mencek di aplikasi info pajak, setelah ada kode bayar, wajib pajak diarahkan membayar pajak di Bank Sulut, lewat teller Bank Sulut atau lewat ATM bukti pembayaran dibawah ke Samsat terdekat untuk di print Notic Pajak.
“Ada keringanan pajak dan keringanan BBN II TMT 16 Agustus sampai 31 Desember 2019,” katanya.
Adapun kendaraan plat merah yang terjaring Operasi Patuh Samrat 2019 adalah, DB 1035 C, DB 2463 C, DB 2520 C, DB 1033 C, DB 1167 C, DB 32 C dan DB 1051 C.
Sementara itu, Operasi Patuh Samarat 2019 digelar selama 14 hari mulai tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Selain pajak, ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target operasi yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, penggunaan ponsel saat mengemudi, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan.
(abinenobm)