Manado – Melalui hasil investigasi Ombudsmen Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pengabaian hukum oleh oknum Rektor Unsrat Prof DR Donald Rumokoy SH MH.
Akhirnya Ombudsmen RI mengeluarkan empat point pelanggaran administrasi dan pengabaian hukum oleh Rektor Unsrat Manado. “Hasil yang dipublikasikan ini merupakan hasil investigasi dari pengaduan salah satu dosen FMIPA, yakni DR Julius Pontoh.
“Ke-empat point tersebut yaitu, pelangaran terhadap ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak melaksanakan putusan PTUN Manado no: 27/G.TUN/2006/PTUN.MDO jo. 43/B.TUN/2007/PT/TUN.MKS. Pengabaian terhadap perintah Mendikbud melalui surat Dikti nomor 830/D/T/2010 tertanggal 15 Juli,” papar Budy Santoso.
“Serta Pengabaian terhadap perintah Presiden RI melalui Mensesneg nomor: R.99/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/05/2011 tertanggal 5 Mei 2011,” lagi beber Budy Santoso yang merupakan anggota Ombudsmen RI di jakarta kepada beritamanado.(gn)
Manado – Melalui hasil investigasi Ombudsmen Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pengabaian hukum oleh oknum Rektor Unsrat Prof DR Donald Rumokoy SH MH.
Akhirnya Ombudsmen RI mengeluarkan empat point pelanggaran administrasi dan pengabaian hukum oleh Rektor Unsrat Manado. “Hasil yang dipublikasikan ini merupakan hasil investigasi dari pengaduan salah satu dosen FMIPA, yakni DR Julius Pontoh.
“Ke-empat point tersebut yaitu, pelangaran terhadap ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak melaksanakan putusan PTUN Manado no: 27/G.TUN/2006/PTUN.MDO jo. 43/B.TUN/2007/PT/TUN.MKS. Pengabaian terhadap perintah Mendikbud melalui surat Dikti nomor 830/D/T/2010 tertanggal 15 Juli,” papar Budy Santoso.
“Serta Pengabaian terhadap perintah Presiden RI melalui Mensesneg nomor: R.99/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/05/2011 tertanggal 5 Mei 2011,” lagi beber Budy Santoso yang merupakan anggota Ombudsmen RI di jakarta kepada beritamanado.(gn)