Agama dan Pendidikan

Ombudsmen: Rektor Unsrat Lakukan Maladministrasi dan Pengabaian Hukum

Manado – Melalui hasil investigasi Ombudsmen Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pengabaian hukum oleh oknum Rektor Unsrat Prof DR Donald Rumokoy SH MH.

Akhirnya Ombudsmen RI mengeluarkan empat point pelanggaran administrasi dan pengabaian hukum oleh Rektor Unsrat Manado. “Hasil yang dipublikasikan ini merupakan hasil investigasi dari pengaduan salah satu dosen FMIPA, yakni DR Julius Pontoh.

“Ke-empat point tersebut yaitu, pelangaran terhadap ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak melaksanakan putusan PTUN Manado no: 27/G.TUN/2006/PTUN.MDO jo. 43/B.TUN/2007/PT/TUN.MKS. Pengabaian terhadap perintah Mendikbud melalui surat Dikti nomor 830/D/T/2010 tertanggal 15 Juli,” papar Budy Santoso.

“Serta Pengabaian terhadap perintah Presiden RI melalui Mensesneg nomor: R.99/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/05/2011 tertanggal 5 Mei 2011,” lagi beber Budy Santoso yang merupakan anggota Ombudsmen RI di jakarta kepada beritamanado.(gn)

4 tanggapan untuk “Ombudsmen: Rektor Unsrat Lakukan Maladministrasi dan Pengabaian Hukum”

  1. Supaya mal administrasi tidak terjadi, tim ten bisa mengupayakan pembangunan mal dalam kampus dengan pimpro-nya encik F. Sudah ada pengalaman waktu jadi pimpro unsrat sebelum dapa cabu toch? Dan supaya tidak ada pengabaian hukum putusan ptun perlu juga diadakan mesin waktu untuk memundurkan waktu ke tahun-tahun sebelumnya agar keputusan ptun bisa dieksekusi. Viva tim ten!

  2. Kalau bermacam kepentingan sudah meracuni suksesi rektor, baku tajang gelas saja antara incumbent, tim ten, sponsor tim ten. Abis kalau abis. Begitulah politik. Etika dan moral tidak dianggap lagi. Kalau unsrat sudah hancur maka bersukarialah.

  3. Paling Daniel bilang itu nda butul.
    Tinggal tunggu konfirmasi dari Jubir (Juru Bibir) UNSRAT.

    Doa kami utk UNSRAT
    Sam

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara