Bitung, BeritaManado.com – Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar menerima hasil kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kota Bitung dari Ombudsman, Selasa (14/2/2023).
Wakil Wali Kota didampingi Sekretaris Daerah, Ign Rudy Theno saat menerima hasil penilaian dari Kepala Perwakilan Ombudsman Suluwasi Utara, Melani Fransiska Limpar di lantai IV Kantor Wali Kota.
Kepala Perwakilan Ombudsman Suluwasi Utara menyampaikan, metode yang digunakan dalam penilaian tahun 2022 terdapat empat dimensi dan fariabel penilaian.
Empat dimensi itu, pertama, Input, yakni kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana. Kedua, proses, yaitu terkait standar pelayanan. Ketiga output, yakni mengambil 30 responden masyarakat pengguna layanan yang ada di Kota Bitung dan keempat, demensi pengaduan yaitu pengelolaan pengaduan.
“Adapun penilaian standar pelayanan publik yang di lakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Pemerintahan Kota Bitung memperole hasil 63.36 atau Zona Kuning dengan Kategory C atau kualitas sedang,” kata Melani.
Wakil Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan terimaksih atas semua saran yang di berikan oleh Ombudsman serta pelayanan untuk lebih meningkatkan sistem pelayanan Pemerintah Kota Bitung.
“Ini Yang harus kita lakukan karna itu juga merupakan suatu kewajiban sebagai pemerintah untuk memenuhi standar pelayan publik serta sarana prasarana yang baik dan lebih lengkap. Kami akan memperhatika nilai-nilainya, semoga kedapan kita dapat merai hasil yang maksimal,” kata Hengky.
Ombudsman sendiri adalah lembaga yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
(***/abinenobm)