Manado – Hingga saat ini, ternyata banyak konsumen Sulut yang dirugikan. Penyebabnya, pelaku usaha masih banyak belum memahami tentang pentingnya perlindungan konsumen. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, Olvie Ateng. “Belum semua pelaku usaha mengerti, memahami serta mengimplementasikan undang-undang perlindungan konsumen. sehingga sering kali konsumen dalam kondisi yang dirugikan,” ujarnya.
Karena itu, kata Ateng, pemerintah daerah terus menerus melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen termasuk pada pelaku usaha. Dalam perdagangan jaman modern ini, perlindungan konsumen menjadi keharusan bagi pelaku usaha. “Konsumen harus terlindungi dari barang yang berbahaya bagi kesehatan, barang tidak layak dan lainnya, yang pada intinya merugikan konsumen, dan pelaku usaha harus memahaminya,” tandasnya.
Dijelaskannya, perlindungan konsumen menjadi salah satu perhatian pemerintah termasuk pemerintah daerah, karena itu secara kontinu melakukan pemantauan produk yang beredar di masyarakat baik pangan maupun barang kebutuhan lainnya. Indonesia, sudah memiliki undang-undang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen yakni Undang Undang Nomor 8 tahun 1999.
“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan akan hak dan kewajiban konsumen, dan ini seharusnya ditaati pelaku usaha, karena itu kita akan terus mendorong agar pelaku usaha semakin paham kewajibannya terhadap konsumen,” ungkapnya. (oke)
Manado – Hingga saat ini, ternyata banyak konsumen Sulut yang dirugikan. Penyebabnya, pelaku usaha masih banyak belum memahami tentang pentingnya perlindungan konsumen. Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, Olvie Ateng. “Belum semua pelaku usaha mengerti, memahami serta mengimplementasikan undang-undang perlindungan konsumen. sehingga sering kali konsumen dalam kondisi yang dirugikan,” ujarnya.
Karena itu, kata Ateng, pemerintah daerah terus menerus melakukan sosialisasi tentang perlindungan konsumen termasuk pada pelaku usaha. Dalam perdagangan jaman modern ini, perlindungan konsumen menjadi keharusan bagi pelaku usaha. “Konsumen harus terlindungi dari barang yang berbahaya bagi kesehatan, barang tidak layak dan lainnya, yang pada intinya merugikan konsumen, dan pelaku usaha harus memahaminya,” tandasnya.
Dijelaskannya, perlindungan konsumen menjadi salah satu perhatian pemerintah termasuk pemerintah daerah, karena itu secara kontinu melakukan pemantauan produk yang beredar di masyarakat baik pangan maupun barang kebutuhan lainnya. Indonesia, sudah memiliki undang-undang mengatur tentang perlindungan terhadap konsumen yakni Undang Undang Nomor 8 tahun 1999.
“Dalam undang-undang tersebut dijelaskan akan hak dan kewajiban konsumen, dan ini seharusnya ditaati pelaku usaha, karena itu kita akan terus mendorong agar pelaku usaha semakin paham kewajibannya terhadap konsumen,” ungkapnya. (oke)