Olly Dondokambey di DPRD Sulut
Manado – DPRD Sulut telah resmi menetapkan 15 Ranperda terdiri dari 7 Ranperda insiatif DPRD dan 8 Ranperda usul eksekutif serta 1 Ranperda sementara pembahasan ditetapkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, pekan lalu.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan harus dipahami dalam rangka otonomi daerah diperlukan kerangka hukum sebagai landasan sekaligus arah bagi segenap komponen menjalankan fungsi, peran dan tugas tanggungjawab yang diemban guna memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa daerah melalui penyelenggaraan pemerintahnya yaitu pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berfungsi untuk memberi pelayanan peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah otonom,” terang Olly Dondokambey.
Lanjutnya, menjadi penting bagi setiap daerah melalui penyelenggara pemerintahnya untuk dapat menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang secara manfaat dipandang mampu mempercepat laju pembangunan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi rencana pembangunan daerah dan mampu memenuhi aspirasi serta kebutuhan masyarakat daerah. (jerrypalohoon)
Olly Dondokambey di DPRD Sulut
Manado – DPRD Sulut telah resmi menetapkan 15 Ranperda terdiri dari 7 Ranperda insiatif DPRD dan 8 Ranperda usul eksekutif serta 1 Ranperda sementara pembahasan ditetapkan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Andrei Angouw, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, pekan lalu.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey mengatakan harus dipahami dalam rangka otonomi daerah diperlukan kerangka hukum sebagai landasan sekaligus arah bagi segenap komponen menjalankan fungsi, peran dan tugas tanggungjawab yang diemban guna memajukan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
“Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa daerah melalui penyelenggaraan pemerintahnya yaitu pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang berfungsi untuk memberi pelayanan peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat di masing-masing daerah otonom,” terang Olly Dondokambey.
Lanjutnya, menjadi penting bagi setiap daerah melalui penyelenggara pemerintahnya untuk dapat menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang secara manfaat dipandang mampu mempercepat laju pembangunan daerah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi rencana pembangunan daerah dan mampu memenuhi aspirasi serta kebutuhan masyarakat daerah. (jerrypalohoon)