Manado, BeritaManado.com – Tahun 2020, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan naik.
Hal itu ditegaskan Gubernur Sulut Olly Dondokambey usai rapat bersama dewan pengupahan di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (30/10/2019) siang.
“Iya, tadi dibahas ada kenaikan (UMP). Paling rendah 8 persen,” ujar Olly Dondokambey.
Diketahui, UMP Sulut yang berlaku sejak 1 Januari 2019 sebesar Rp3.051.076 dan menjadi provinsi dengan nilai UMP terbesar ketiga di Indonesia.
Artinya jika terjadi kenaikan minimal 8%, maka UMP Sulut tahun 2020 sebesar Rp3.295.000.
Gubernur Olly Dondokambey menjelaskan, naiknya UMP Sulut namun tetap dalam kontrol pemerintah untuk mendorong upah berkeadilan.
“Sosialisasi ini penting, saya mengajak mereka (dewan pengupahan, red) untuk mendorong upah berkeadilan. Dan ini menjadi tantangan bagi investasi Sulut. Sehingga UMP akan disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan keahlian masing-masing pekerja,” tutup Olly.
(Finda Muhtar)