Manado, BeritaManado.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap buruh perahu tambang barang.
Hal tersebut diungkapkan Opo salah satu pekerja perahu tambang saat diwawancarai awak media, Senin (24/2/2020) di Kalimas, Calala.
“Kami sudah membayar pas masuk ke pihak Pelindo, tapi ada juga dari pihak oknum Satpol PP datang menagih pada kami 50.000 rupiah setiap perahu dengan alasan keamanan disini,” ucap opo.
Dia melanjutkan, pekerja tambang barang akan diusir jika perahu sudah tinggal sedikit di area tersebut.
“Kami sangat sesalkan sekali tindakan Oknum Satpol PP, sudah bayar kami masih diusir kalau perahu tinggal sedikit disini,” bebernya.
Disisi lain seorang pemilik kapal yang juga pekerja tambang perahu tidak ingin namanya disebut mengatakan, semua perahu tambang barang ditagih secara bervariasi setiap harinya.
“Kami ditagih bervariasi, untuk hari Senin, Rabu dan Jumat diminta 1.500.000 rupiah, sedangkan di hari Selasa, Kamis dan Sabtu 150.000-200.000 rupiah. Kami semua bingung dengan dengan tagihan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP, sedangkan kawasan ini masuk areanya PT Pelindo, kenapa harus ada oknum Satpol PP yang menagih dengan alasan keamananlah, kebersihan, bahkan
lalulintas,” tandasnya.
Sementara itu, PT. Pelindo IV Manado, melalui Mursito Manager Operasional saat dikonfirmasi terkait pungutan oleh oknum Satpol PPP mengatakan bahwa pungutan yang dilakukan selain PT Pelindo tidak mereka ketahui, tapi untuk wilayah Pelabuhan Kalimas merupakan tanggung jawab PT Pelindo.
“PT Pelindo melakukan tagihan sesuai dengan prosedur, untuk muatan barang dari mobil Pick Up ke perahu dikenakan biaya 25.000 rupiah. Kalau ada penagihan diluar dari kami, itu jelas sudah menyalahi aturan,” ungkap Mursito.
Lanjut Mursito, selama ini dari pihak SatPol PP tidak berkoordinasi dengan pihaknya selaku pengelola bila ada penagihan.
“PT Pelindo selaku pengelola akan memagari area aktivitas di kalimas, tapi sama halnya kami menutupi 170 pekerja bongkar muat yang ada di pelabuhan kalimas untuk mencari nafkah,” kata Mursito.
Mursito Menambahkan agar media dapat mengkonfirmasi permasalahan pungli ke Pimpinan Sat Pol PP.
“Berdasarkan aturan, pihak Pol PP tidak berwenang untuk melakukan tagihan dari perahu-perahu penambang barang tersebut,” pungkas Mursito.
(Hardinan Sangkoy)