Selaku penerima kuasa, saya menduga oknum penyidik Polda Sulut berinisial AW dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) telah melakukan rekayasa kasus pemalsuan dokumen tanah milik almarhum ayah saya Dien Palit yang berlokasi di Lingkungan IV Kelurahan Kakaskasen Satu. Sejak tahun 2009 kasus ini dilaporkan tidak juga tuntas meski sudah ada penetapan tersangka. Anehnya semua tersangka tidak ditahan – Paskalis Palit.
Palit menuturkan bahwa kasus tersebut resmi ditangani pihak Polda Sulut sejak tahun 2009 silam. Dalam perkembangannya yang telah melewati beberapa Kapolda, hingga saat ini kasus tersebut sama sekali tidak ada perkembangan memuaskan. Diduga oknum penyidik yang kabarnya telah dimutasi telah menyembunyikan fakta dan menerima suap dari tersangka utama.
Akibat ketidakpuasan penanganan kasus tersebut, Palit berinisitif untuk melayangkan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang pada tahun 2013 dijabat oleh Jenderal Polisi Sutarman. Akan tetapi tanggapan dari Mabes Polri sepertinya tidak digubris oleh jajaran dibawahnya dalam hal ini Polda Sulut, lebih khususnya lagi kesatuan yang bertugas menangani kasus kriminal. (frangkiwullur)