Manado — Oknum pejabat pemerintah kota Manado inisial HT yang juga salah satu petinggi di club menembak ternama di Manado, Selasa (30/1/2018) sore tadi resmi menjadi tahanan di Rutan Malendeng setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi di Kejari Manado.
Penahanan HT dibenarkan oleh Kajari Manado melalui Kasiintel Kejari Manado Theodorus Rumampuk kepada awak media setelah HT dibawa ke Malendeng.
“Benar, tersangka kini ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari,” ujar Theodorus.
Jelas Theodorus, penahanan tersangka dilakukan atas dugaan pemalsuan dokumen, hingga kepada yang bersangkutan dikenakkan pasal 93 UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo UU 24 tahun 2016 atau gabungan kedua pasal tersebut dalam pasal 263 KUH Pidana.
“Untuk tuntutan hukuman nanti akan menyesuaikan dengan pasal yang disangkakan,” tambahnya.
(srisurya)
Manado — Oknum pejabat pemerintah kota Manado inisial HT yang juga salah satu petinggi di club menembak ternama di Manado, Selasa (30/1/2018) sore tadi resmi menjadi tahanan di Rutan Malendeng setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi di Kejari Manado.
Penahanan HT dibenarkan oleh Kajari Manado melalui Kasiintel Kejari Manado Theodorus Rumampuk kepada awak media setelah HT dibawa ke Malendeng.
“Benar, tersangka kini ditahan di Rutan Malendeng selama 20 hari,” ujar Theodorus.
Jelas Theodorus, penahanan tersangka dilakukan atas dugaan pemalsuan dokumen, hingga kepada yang bersangkutan dikenakkan pasal 93 UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo UU 24 tahun 2016 atau gabungan kedua pasal tersebut dalam pasal 263 KUH Pidana.
“Untuk tuntutan hukuman nanti akan menyesuaikan dengan pasal yang disangkakan,” tambahnya.
(srisurya)