
Manado,BeritaManado.com – Polsek Mapanget berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Tempat kejadian perkara (TKP) di Perum Cassa De Viola, Blok R1 nomor 28, kelurahan Paniki Bawah, Manado, peristiwa pencurian ini dilaporkan ke pihak Kepolisian di Manado pada, Minggu (16/6/2024).
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka inisial ID, 22 tahun dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), diamankan setelah laporan dari Lisye Gunawan, seorang warga berusia 70 tahun yang juga tinggal di Perum Cassa De Viola”, jelasnya, Kamis (20/6/2024).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi emas, liontin berlian, batu cincin batu akik, kalung mas putih, jam tangan, serta uang dalam bentuk dolar dan rupiah, termasuk uang pecahan sebesar 75 ribu rupiah.
“Sebagian dari barang bukti ini telah dijual dan digadaikan”, ujar Kasi Humas.
Lanjut Kasi Humas, Polisi usai mengamankan tersangka, langsung melakukan interogasi awal untuk mendalami motif dan kronologi kejadian.
Barang bukti yang telah diserahkan kepada piket Reskrim termasuk tanda terima yang sudah dibuat dengan rapi.
“Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Sat Tahti Resta Manado untuk penitipan sementara terhadap tersangka wanita”, ungkap Kasi Humas.
Kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
“Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan guna memastikan keadilan bagi korban dan menindaklanjuti perbuatan melanggar hukum ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tandas Kasi humas Polresta Manado.
Deidy Wuisan
