Nasional

OJK Tak Lagi Batasi Pinjaman di Tiga Pinjol, Ini yang Perlu Diketahui

Ilustrasi pinjaman online pinjol dan aturan terbaru OJK
Ilustrasi layanan pinjaman online atau pinjol. OJK tidak lagi memberlakukan batas maksimal tiga penyelenggara, tetapi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko tetap berlaku.

Penulis: Tim Redaksi

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan ketentuan mengenai jumlah platform pinjaman online atau pinjol yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh pendanaan.

Jika sebelumnya peminjam dibatasi memperoleh pendanaan dari maksimal tiga penyelenggara, ketentuan tersebut kini tidak lagi diberlakukan.

ADVERTISEMENT

Namun, perubahan ini bukan berarti masyarakat bebas mengambil pinjaman dari sebanyak-banyaknya pinjol tanpa memperhitungkan kemampuan membayar.

OJK tetap mewajibkan penyelenggara menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan analisis pembiayaan dan menjalankan manajemen risiko dalam menyalurkan pendanaan.

Batas tiga pinjol tak lagi berlaku

Ketentuan mengenai batas tiga penyelenggara sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara harus memastikan penerima dana tidak menerima pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara pinjaman online.

OJK kemudian melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi.

Kebutuhan tersebut antara lain berasal dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek serta sektor informal.

Kebijakan itu juga mempertimbangkan upaya memperluas akses masyarakat terhadap sumber pembiayaan alternatif.

Bukan berarti masyarakat bebas berutang

Meski batas tiga pinjol tidak lagi diberlakukan, masyarakat tetap perlu memperhatikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman.

Pasalnya, setiap pinjaman tetap menjadi kewajiban yang harus dilunasi sesuai perjanjian.

OJK tetap mensyaratkan penyelenggara menjaga kualitas analisis pembiayaan, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta memiliki manajemen risiko yang memadai.

Penyelenggara juga wajib menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5 persen.

Dengan demikian, perubahan kebijakan tersebut lebih menitikberatkan pada kualitas penilaian risiko daripada sekadar membatasi jumlah platform tempat seseorang dapat memperoleh pinjaman.

Data pinjaman diperkuat

Di tengah perubahan tersebut, OJK juga memperkuat sistem data transaksi pinjaman online.

Melalui POJK Nomor 8 Tahun 2026, penyelenggara LPBBTI diwajibkan menyampaikan data transaksi pendanaan kepada OJK secara harian melalui sistem pelaporan.

Ketentuan tersebut juga mengatur pengelolaan pusat data transaksi melalui Fintech Data Center (FDC) oleh asosiasi.

Penguatan data menjadi penting karena seseorang yang mengajukan pinjaman pada lebih dari satu platform tetap dapat dinilai berdasarkan profil risiko dan riwayat pendanaannya.

Data transaksi dapat membantu penyelenggara melakukan penilaian terhadap kemampuan dan kewajiban peminjam sebelum memberikan pendanaan.

Dengan mekanisme tersebut, pencabutan batas tiga platform tidak serta-merta menghilangkan pengawasan terhadap aktivitas pinjaman lintas platform.

Industri pinjol terus tumbuh

Penyesuaian kebijakan OJK berlangsung ketika industri pinjaman online terus mengalami pertumbuhan.

OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 24,76 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, tingkat risiko kredit macet atau TWP90 tercatat 4,32 persen, sedikit meningkat dibandingkan 4,26 persen pada Juni 2026.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan kebutuhan terhadap pembiayaan digital masih cukup besar. Di sisi lain, peningkatan risiko kredit tetap menjadi perhatian dalam pengawasan industri.

Karena itu, penguatan manajemen risiko dan kualitas data menjadi bagian penting dalam kebijakan OJK.

Apa artinya bagi masyarakat?

Bagi masyarakat, perubahan aturan ini berarti jumlah platform bukan lagi menjadi batas otomatis ketika seseorang ingin memperoleh pendanaan.

Namun, bukan berarti semakin banyak pinjaman yang diambil akan semakin mudah.

Penyelenggara tetap melakukan penilaian terhadap calon peminjam, sementara riwayat transaksi dan kewajiban pembiayaan dapat menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam pengelolaan risiko.

Masyarakat juga perlu menghitung seluruh cicilan yang sedang berjalan sebelum mengajukan pinjaman baru. Pinjaman dari beberapa platform tetap merupakan kewajiban yang harus dibayar, meskipun diperoleh dari penyelenggara yang berbeda.

Dengan demikian, informasi bahwa OJK mencabut batas tiga pinjol memang memiliki dasar. Tetapi memahami kebijakan tersebut sebagai “OJK membebaskan masyarakat berutang tanpa batas” tidak tepat.

Perubahan kebijakan tersebut lebih berkaitan dengan penyesuaian batas jumlah penyelenggara, sementara prinsip kehati-hatian, penilaian risiko, manajemen risiko dan pengawasan terhadap transaksi pinjaman tetap berjalan.