Bisnis dan Ekonomi

OJK Hentikan 1.222 Entitas Keuangan Ilegal, Ini Rinciannya

OJK Hentikan 1.222 Entitas Keuangan Ilegal, Ini Rinciannya
OJK hentikan entitas keuangan ilegal dan perkuat perlindungan konsumen

Penulis: Sri Surya

OJK menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, di tengah tingginya laporan masyarakat terkait aktivitas pinjaman online, investasi, dan gadai ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Data tersebut disampaikan dalam Siaran Pers RDK Agustus 2026 yang diterbitkan OJK pada 7 September 2026.

ADVERTISEMENT

Langkah penghentian dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terhadap berbagai entitas yang ditemukan melalui situs maupun aplikasi.

Angka tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

Pada periode yang sama, OJK menerima 30.328 pengaduan mengenai entitas ilegal, dengan sebagian besar laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

OJK Tangani Ribuan Pengaduan Keuangan Ilegal

Dari total pengaduan yang masuk hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 26.729 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal.

Selanjutnya, 3.399 pengaduan menyangkut investasi ilegal dan 200 pengaduan lainnya terkait gadai ilegal.

Satgas PASTI kemudian menemukan serta menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Seluruh aktivitas tersebut ditemukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam upaya memperkuat penanganan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan, Satgas PASTI juga menggelar High Level Meeting pada 3 Agustus 2026.

Pertemuan itu melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota serta calon anggota Satgas PASTI.

Pembahasan mencakup penguatan koordinasi dan tata kelola, integrasi sistem serta pertukaran data.

Selain itu, dikembangkan pula Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan kasus secara lebih cepat.

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Perlindungan masyarakat juga terlihat dari tingginya layanan dan pengaduan yang diterima OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, tercatat 458.585 permintaan layanan, termasuk 70.523 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sektor financial technology mencatat 31.115 laporan, disusul perbankan sebanyak 22.668 pengaduan.

Perusahaan pembiayaan menerima 14.311 pengaduan, asuransi 1.253 pengaduan, sedangkan pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya menyumbang 1.176 pengaduan.

Selain penanganan aktivitas ilegal, OJK memperkuat perlindungan konsumen melalui penegakan aturan terhadap pelaku usaha jasa keuangan.

Hingga 31 Agustus 2026, OJK mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp8,73 miliar atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, termasuk terkait penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan transparansi.

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 668.441 laporan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.

Sebanyak 1.276.688 rekening dilaporkan dan diverifikasi, sementara 659.419 rekening telah diblokir dengan total dana korban yang diblokir mencapai Rp771,2 miliar.

OJK juga mencatat telah mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.

Besarnya laporan dan penindakan tersebut membuat penguatan perlindungan konsumen tetap menjadi bagian penting dari langkah OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.