Kawanua

OC Kaligis Surati Panglima TNI Terkait Ancaman NKRI dari Rizieq

OC Kaligis Surati Panglima TNI Terkait Ancaman NKRI dari Rizieq
OC Kaligis (foto beritamanado)

Sukamiskin, BeritaManado.com – Salah satu Praktisi dan Pengamat Hukum, Prof Otto Conelis Kaligis menilai kepulangan Habib Rizieq ke tanah air mengancam pemerintahan Jokowi- Ma’ruf dan kesatuan NKRI.

Hal itu disampaikan OC Kaligis dalam suratnya yang ditujukan ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Minggu (15/11/2020) yang juga dirilis ke sejumlah media.

Berikut surat OC Kaligis;

Hal. “Revolusi Habib Rizieq” Adili Habib Rizieq.

Kepada yang terhormat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Dengan Hormat.

Pekenankanlah saya Prof Otto Conelis Kaligis, dalam hal ini bertindak dalam kedudukan saya Selaku Praktisi dan Pengamat Hukum menyampaikan himbauan kepada Bapak Panglima yang punya tugas utama mempertahankan NKRI, untuk hal berikut ini:

Di era Pemerintahan Bapak Presiden Soehato, disekitar tahun 1982, sebagai seorang advokat, saya pernah membela Adah Djaelani tokoh pergerakan Darul Islam yang hendak membawa Indonesia menjadi Negara Islam Indonesia.

Disaat itu Bapak Pesiden Soeharto tegas, menyapu bersih anasir-anasir yang hendak meruntuhkan NKRI. Peradilan atas Adah Djaelani berjalan lancar. Tanpa adanya pengerahan massa pendukung. Akhirnya semua anasir-anasir pemecah belah persatuan dihabisin.

Sepulangnya Ulama Habib Rizieq (yang konon dihormatinya karena dia adalah seorang keturunan Nabi), bahkan sejak Habib Rizieq diluar negeri, saya telah turut menyaksikan provokasi provokasi si Habib.

Dia tidak mengakui Pemerinahan Jokowi- Ma’ruf, menyebutnya sebagai Presiden ilegal, memprovokasi kemungkinan timbulnya perang saudara bila tentara secara resistensi melakukan perlawanan, menyerukan dilakukannya revolusi achlak (memangnya bangsa Indonesia sudah tidak lagi berachlak?), menyerukan ganti Presiden/Pemerinahan, mencap Pemerintah sebagai rezim curang. Bermaksud menjadikan NKRI yang berdasarkan Pancasila menjadi Indonesia sebagai negara Syariah.

Dari penyataan-penyataan Habib Riezieq terbukti bahwa dia benar-benar mempovokasi pengikutnya untuk melawan Pemerintahan yang sah, dan gerakan separatisnya makin menjadi, karena Penguasa Hukum melakukan Pembiaran aksi provokasi Habib yang makin berani.

Provokasi adalah awal makar. Mungkin Bapak masih ingat Provokasi Osama bin Laden. Provokasi Osama: “We-with God’s help- call on every Muslim who believes in God and wishes to be rewarded to comply with God’s order to kill the Americans and plunder their money wherever and whenever they find it” Provokasi Osama ini mengindroktinasi kaum Muslim untuk membenci orang Amerika serta mensahkan perampokan harta mereka”

Provokasi serupa untuk meruntuhkan Pemerintahan sah Jokowi kini dilancarkan oleh Habib Rizieq dengan mengjustifikasi provokasinya sebagai gerakan bela ulama, khususnya ulama besar Habib Rizieq yang katanya keturunan Nabi yang difitnah oleh Pemerintah Indonesia. Atas Dasar itu Habib Rizieq mengajak umat Islam merapatkan persatuan untuk melawan rezim Jokowi yang disebutnya sebagai rezim curang.

Apabila Provokasi itu dibiarkan berlangsung, maka menurut teori terorisme, ucapan Provokasi tersebut akan menjelma menjadi tindakan terror, sehingga tujuan mencapai kekacauan akan terjadi, yang dampaknya berlanjut kepada tindakan makar.

Sebelum runtuhnya Twin Tower di New York, dikenal dengan peristiwa 11 September 2001 semua Provokasi kelompok terorisme dibenarkan di bawah naungan kebebasan berbicara.

Hanya tindakan nyata yang dihukum. Setelah runtuhnya twin Tower di New York, Badan Intellijen Amerika mulai merobah sikap mereka terhadap kelompok terorisme, yang oleh Osama bin Laden, diperintahkan agar semua Muslim membenci Amerika dan berhak merampok kekayaannya.

Di negara tetangga kita, Malaysia dan Singapura misalnya memberlakukan “Security Act” semacam Undang Undang subversif, untuk mengatasi Provokasi pemecah belah persatuan bangsa, dan menghukum mereka yang ingin menjatuhkan pemerintahan yang sah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara