Ratahan – Menindaklanjuti surat edaran Satgas COVID-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Mitra surati pengelola objek wisata di Kabupaten Mitra terkait penutupan sementara tempat wisata.
Dikatakan Kepala Disparbud Mitra, Sartje Taogan, hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan guna memutus mata rantai COVID-19.
“Kami sudah menyurati seluruh pengelola objek wisata di Kabupaten Mitra dan berharap hal ini bisa ditaati oleh seluruh pengelola. Pastinya kami akan terus memantau di lapangan terkait tindak lanjut edaran ini,” ungkap Sartje Taogan.
Sementara sesuai yang tertuang dalam surat Disparbud Mitra Nomor 010/86/PARBUD, penutupan sementara objek wisata akan terus dilakukan hingga pemberitahuan selanjutnya.
“Jika sudah bisa dibuka, kami akan surati secara resmi. Saat ini kami harap ini bisa ditaati. Sebab tempat wisata berpotensi menghadirkan kerumunan,” pungkasnya.
Dirinya kemudian mengimbau agar di masa libur Natal dan Tahun Baru ini, masyarakat dapat mendukung upaya pencegahan dengan menghindari kerumunan.
“Mari rayakan Natal secara sederhana dan jangan lupa terus terapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas,” tutupnya.
(Jenly Wenur)