Minut, Beritamanado.com— Dugaan kasus pemerkosaan yang diduga menyeret Oknum Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berbuntut panjang.
Korban awalnya di kabarkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut kini melaporkan balik perkara yang menyeret namanya itu.
“Client saya yang berinisial JR (48) tidak pernah melakukan hal yang diberitakan tersebut. Kami melaporkan balik tindakan pencemaran nama baik dan dugaan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh terduga pelaku,” kata Kuasa Hukum Tonny Rawung kepada beritamanado.com pada Jumat (7/2/2025) sore.
Perlu diketahui, kejadian itu bermula saat korban yang sebelumnya berada di hotel Sutan Raja yang berada di Kabupaten Minahasa Utara (minut) tersebut terlibat adu mulut bersama seorang terapis wanita profesional akibat menolak ajakan pelaku berinisial MR untuk berhubungan intim layaknya pasutri (pasangan suami-istri).
“Saya sudah berkeluarga namun pelaku seakan memaksa hingga meminta sejumlah nominal uang melalui salah seorang rekan terduga pelaku. Melalui pemberitaan sebelumnya tersebut saya merasa dirugikan, karena tidak pernah sama sekali melakukan hal yang dituduhkan itu,” tutur korban usai melapor di Polres Minut.
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Kasatreskrim IPTU I Kadek Agung Uliana, S.H, M.A.P membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima sesuai prosedur kemudian akan melakukan pemeriksaan kembali kepada pihak terkait terkait dan tidak menutup kemungkinan termasuk pihak managemen,” tutup Iptu I Kadek Uliana.
(Horas Napitupulu)