Berita Utama

Novly Wowiling Buka Data CSR BSG: Nilainya Rp238 Juta, Bukan Angka Fantastis yang Beredar

Novly Wowiling Buka Data CSR BSG: Nilainya Rp238 Juta, Bukan Angka Fantastis yang Beredar
Novly Wowiling didampingi Asisten II Pemkab Minahasa Utara, Robby Parengkuan, memberikan keterangan kepada wartawan soal dana CSR BSG. Foto: Ist




Penulis: Alfrits Semen | Minahasa Utara

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara angkat bicara terkait polemik dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sekretaris Daerah Pemkab Minahasa Utara, Novly Wowiling, menegaskan angka yang beredar selama ini tidak menggambarkan kondisi riil pengelolaan dana CSR di daerah tersebut.

Dalam keterangannya, Senin (8/6/2026), Novly menyebut total dana CSR BSG yang dikelola di Minahasa Utara sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2024 hanya mencapai Rp238 juta.

“Jangan sampai publik menerima informasi yang tidak utuh. Data yang kami miliki menunjukkan total pengelolaan CSR selama dua tahun itu sebesar Rp 238 juta,” kata Novly.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tidak pernah mempermasalahkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, ia menilai perlu ada pemahaman yang proporsional terhadap konteks dan ruang lingkup pemeriksaan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Dari data yang dipaparkan, dana CSR tahun 2023 sebesar Rp 168 juta digunakan melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk pengadaan tempat sampah.

Sementara pada tahun 2024, dana CSR sebesar Rp 50 juta disalurkan melalui program yang dilaksanakan Dinas Pariwisata.

Novly memastikan seluruh penggunaan anggaran tersebut dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan telah melalui proses pemeriksaan sebagaimana mestinya.

“Semua ada SPJ-nya dan sudah diperiksa. Dalam konteks pengelolaan di Minahasa Utara tidak terdapat persoalan administrasi yang signifikan,” ujarnya.

Selain meluruskan isu CSR, Novly juga menanggapi beredarnya foto Bupati Minahasa Utara saat berada di Kejaksaan Tinggi.

Menurutnya, kehadiran kepala daerah tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Ia menjelaskan, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan merupakan kewajiban setiap warga negara, termasuk pejabat publik.

“Kehadiran untuk memberikan keterangan adalah bentuk kepatuhan terhadap proses yang berjalan. Jangan kemudian langsung ditafsirkan lebih jauh dari konteks yang sebenarnya,” kata Novly.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta.

Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pengelolaan anggaran daerah, termasuk dana CSR, berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara