Berita Utama

Narasumber di DPD RI, Ferry Liando: Tata Kelola Pemda Melemah, Sentralisasi Menguat

Narasumber di DPD RI, Ferry Liando: Tata Kelola Pemda Melemah, Sentralisasi Menguat
Dr Ferry Daud Liando.

Jakarta, BeritaManado.com — Ada tren menarik yang terjadi di pemerintahan Indonesia, di mana beberapa kewenangan yang tadinya dikelola oleh pemerintah daerah, kini diambil alih oleh pemerintah pusat.

Ini memang terdengar aneh karena bertentangan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Daerah, yakni memberikan kemandirian kepada daerah.

Tapi, ternyata pemerintah pusat punya alasan kuat untuk melakukan langkah ini.

Hal ini diungkapkan oleh Dr Ferry Daud Liando, seorang akademisi yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), saat menjadi narasumber dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI.

Acara yang disiarkan langsung melalui YouTube pada Rabu, 17 September 2025 itu, dihadiri oleh para anggota dan staf ahli DPD RI.

Menurut Liando, otonomi daerah seharusnya memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri.

Sebagian besar urusan, kecuali urusan luar negeri, fiskal, agama, dan hukum, diserahkan sepenuhnya ke daerah.

Namun, berdasarkan evaluasi banyak yang dinilai gagal mengelola daerahnya sehingga belum memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat.

Angka kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, pembangunan fisik berjalan lambat, dan pengelolaan potensi daerah pun belum optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih parah lagi, Liando menyoroti bobroknya tata kelola di tingkat daerah.

Pejabat dan elite politik yang terpilih sering kali tidak profesional, tidak inovatif, bahkan banyak yang terjerat kasus korupsi.

Perizinan diobral tanpa kajian mendalam, merusak lingkungan dan sumber daya alam.

Infrastruktur buruk karena dugaan “main mata” dalam proses lelang.

Bahkan, pengangkatan pejabat lebih didasarkan pada loyalitas politik ketimbang profesionalitas, dan hubungan antara kepala daerah dan wakilnya pun sering tidak harmonis.

Melihat kondisi ini, pemerintah pusat merasa harus bertindak.

Untuk menyelamatkan daerah, satu per satu kewenangan yang tadinya ada di tangan pemerintah daerah kini ditarik kembali.

“Memang, maunya UU Otda, seharusnya daerah mandiri. Tapi kenyataannya, banyak pengelola daerah yang belum paham, belum punya pengalaman, dan belum profesional mengelola daerahnya,” ujar Liando.

“Harusnya penarikan kewenangan ini dapat disebut melanggar UU Otda. Tapi di sisi lain, tindakan ini dapat saja dimaklumi karena harus menyelamatkan daerah,” sambungnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara