Manado – Tokoh masyarakat Drs Ruben Saerang memandang perlu Gubernur Sulut, Olly Dondokambey segera melakukan mutasi atau pergantian terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut
Pergantian pejabat menurut Saerang khususnya Sekretaris Daerah yang saat ini dijabat Ir Siswa Rachmad Mokodongan.
“Temuan Wagub Steven Kandouw yang menyebut banyak SKPD belum memasukkan laporan kegiatan dari APBN hingga serapan anggaran APBD masuk triwulan kedua tahun 2016 sangat minim harus dilihat bila ini muaranya ke Sekda,” kata Ruben kepada BeritaManado.com, Senin (2/5/2016).
Menurutnya, Gubernur Olly Dondokambey dapat segera mengganti Sekda dan tidak harus menunggu 6 bulan atas persetujuan Mendagri.
“Kabinet OD-SK lemah, sehingga harus segera melakukan pergantian (Sekda). Perlu diingat bila mutasi ini bisa dilakukan seharipun setelah pelantikan Kepala Daerah asalkan seijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentu didasari alasan kuat dan mendesak,” jelas Ruben.
Diketahui, sesuai peraturan, Gubernur, Bupati atau Wali Kota dilarang melakukan mutasi jabatan sebelum enam bulan terhitung sejak dilantik berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- STEVEN KANDOUW: 15 SKPD “Brengsek” Akan Dievaluasi
- Taufik Sebut Saat Ini Gubernur Mulai Merasakan Kinerja Dari Kabinet Ala Kadarnya
- Sembunyikan Kegiatan APBN, Wagub Steven Kandouw Sebut 15 SKPD Brengsek
Manado – Tokoh masyarakat Drs Ruben Saerang memandang perlu Gubernur Sulut, Olly Dondokambey segera melakukan mutasi atau pergantian terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut
Pergantian pejabat menurut Saerang khususnya Sekretaris Daerah yang saat ini dijabat Ir Siswa Rachmad Mokodongan.
“Temuan Wagub Steven Kandouw yang menyebut banyak SKPD belum memasukkan laporan kegiatan dari APBN hingga serapan anggaran APBD masuk triwulan kedua tahun 2016 sangat minim harus dilihat bila ini muaranya ke Sekda,” kata Ruben kepada BeritaManado.com, Senin (2/5/2016).
Menurutnya, Gubernur Olly Dondokambey dapat segera mengganti Sekda dan tidak harus menunggu 6 bulan atas persetujuan Mendagri.
“Kabinet OD-SK lemah, sehingga harus segera melakukan pergantian (Sekda). Perlu diingat bila mutasi ini bisa dilakukan seharipun setelah pelantikan Kepala Daerah asalkan seijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentu didasari alasan kuat dan mendesak,” jelas Ruben.
Diketahui, sesuai peraturan, Gubernur, Bupati atau Wali Kota dilarang melakukan mutasi jabatan sebelum enam bulan terhitung sejak dilantik berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014. (jerrypalohoon)
Baca juga:
- STEVEN KANDOUW: 15 SKPD “Brengsek” Akan Dievaluasi
- Taufik Sebut Saat Ini Gubernur Mulai Merasakan Kinerja Dari Kabinet Ala Kadarnya
- Sembunyikan Kegiatan APBN, Wagub Steven Kandouw Sebut 15 SKPD Brengsek