Hukum dan Kriminalitas

Mutasi Jabatan Berujung Jerat Besi: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Di­ringkus OTT KPK

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. ANTARA/HO-foto warga
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. ANTARA/HO-foto warga

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya di penghujung tahun dengan melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur, menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Penangkapan ini menjadi penanda bahwa gelombang pemberantasan korupsi di tingkat kepala daerah oleh KPK sepanjang 2025 masih terus berlanjut tanpa jeda.

OTT yang berpusat di Ponorogo tersebut merupakan yang ketujuh kalinya dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, menegaskan tren peningkatan penindakan terhadap pejabat publik di daerah.

Total, ada 13 orang yang berhasil diamankan oleh tim penindakan KPK dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (7/11) malam.

“Tim berhasil mengamankan 13 orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (8/11/2025) melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Menurut keterangan resmi KPK, penangkapan ini didasari oleh dugaan tindak pidana korupsi yang spesifik, yakni terkait dengan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Praktik jual beli jabatan atau ‘lelang’ posisi struktural di pemerintahan daerah ini disinyalir menjadi modus baru korupsi yang kian marak, merusak meritokrasi dan tata kelola birokrasi yang bersih.

Dengan menangkap Sugiri Sancoko, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari Bupati Ponorogo tersebut.

Penangkapan terhadap Bupati Ponorogo ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Peristiwa di Ponorogo ini mempertegas bahwa institusi antirasuah tersebut telah berfokus pada penertiban praktik korupsi di tingkat eksekutif daerah yang berpotensi merugikan anggaran dan pelayanan publik.

Tujuh kali operasi senyap yang dilakukan KPK pada tahun 2025 mencerminkan intensitas tinggi dalam penegakan hukum:

Pertama, pada Maret 2025, KPK menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kedua, di Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7–8 Agustus 2025, yang menjangkau Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur.

Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Kelima, pada 20 Agustus 2025, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.

Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Kasus di Ponorogo ini menutup daftar penindakan KPK menjelang akhir tahun, menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi, terutama yang menyangkut jabatan strategis di pemerintahan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara