Bitung – Diduga demi memuluskan pembangunan tower saluler di Lingkungan 5 Kelurahan Girian Atas, PT Ratelindo menyumbang Rp10 juta untuk renovasi kantor Kelurahan Girian Atas. Uang Rp 10 juta ini sendiri telah diserahkan perwakilan PT Ratelindo, Udin kepada Lurah Girian Atas, Fransiska Rantung hari Sabtu (8/2/2014) lalu disaksikan puluhan warga Girian Atas.
“Penyerahannya dilakukan di kantor lurah disaksikan banyak orang,” kata Udin kepada sejumlah wartawan, Senin (10/2/2014).
Pemberian uang Rp10 juta itu kata Udin berkaitan dengan proses pembangunan tower di Lingkungan 5 yang tak sepenuhnya disetujui warga. “Itu hanya sumbangan dari kami sebagai bentuk konpensasi karena diijinkan melakukan pembangunan tower,” katanya.
Selain uang Rp10 juta, Udin juga mengaku memberikan uang terimakasih kepada Kepala Lingkungan (Pala) sebesar Rp1,5 juta karena telah membantu meloby warga agar menyetujui proses pembangunan tower kendati belum mengajukan permohonan izin ke Dinas Tata Ruang.
“Pala saya berikan uang terimakasih karena ia ikut membantu,” katanya.
Sementara itu, Camat Girian, Aneke Tumbelaka yang dihubungi membantah jika Udin telah menyerahkan uang Rp10 juta kepada Rantung. Karena menurutnya, perjanjian pemberian uang Rp10 juta itu nanti setelah proses pembangunan berjalan.
“Memang pemilik tower berjanji untuk memberikan dana renovasi kantor lurah tapi itu nanti setelah pembangunan dimulai, karena saat ini mereka masih sementara mengajukan permohonan izin dan itu sementara berproses,” kata Tumbelaka.
Namun pernyataan Tumbelaka dibantah Kabid Penertiban dan Penggunaan Bangunan Distaru Bitung, Mex Mapahena yang telah menghentian aktivitas pembangunan tower kerena tak memiliki izin.
“Bagaimana mau berproses kalau bermohon saja belum. Makanya kami langsung melakukan tindakan menghentikan aktivitas pembangunan,” kata Mapahena.
Mapahena menilai camat dan perangkatnya telah mengabaikan aturan walikota soal izin pembangunan tower. Mengingat izin pembangunan tower ditandatangani langsung walikota setelah pihaknya bersama sejumlah instansi lain mengeluarkan rekomendasi.(abinenobm)