Bolmong Raya

Mulai ‘Kumabal’, 13 Tempat Usaha Dapat Teguran

Mulai ‘Kumabal’, 13 Tempat Usaha Dapat Teguran
FOTO: Satgas Covid-19 yang terdiri dari personil Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolmong, Sat Pol PP, Dishub serta BPBD Kota Kotamobagu

Kotamobagu, BeritaManado.com – Kesadaran masyarakat dan pemilik usaha konsisten di wilayah Kotamobagu menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terkandang mulai kendong.

Beruntung semangat Tim Satgas Covid-19 melalui tetap konsisten.

Buktinya, pada Operasi Yustisi Covid-19 yang melibatkan Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolmong, Satpol PP, Dishub serta BPBD berhasil menjaring sejumlah pelanggaran, Kamis (17/12/2020).

Tim yang dipimpin Kasubbag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima tak segan-segan memberi teguran kepada pelanggar yang terdiri dari perkantoran perbankan maupun tempat usaha.

“Bank maupun tokok yang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung,” beber Rusdin Zima.

Adapun jumlah pelanggaran yang ditemukan saat operasi yustisi yakni 13 badan usaha/toko tidak menyediakan tempat cuci tangan, 55 orang masyarakat tidak memakai masker.

Para pelanggar dicatat kemudian menandatangani surat pernyataan.

Peliput: Ali Mokoginta

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara