Manado – Wakil Wali Kota Manado, Harley Mangindaan menginisiasi terbitnya Perwal terkait pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten).
“Perlu ada kemudahan dalam pengurusan izin di tingkat Kecamatan. Dan ini mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 4 tahun 2010 yang mana Camat dapat diberikan kewenangan untuk menerbitkan perizinan terbatas,” ungkap Harley.
Lanjut dijelaskannya, Permendagari tersebut merupakan front office pelayanan satu atap yang memperbolehkan beberapa perizinan dan non perizinan skala kecil dapat diterbitkan oleh Camat.
“Perizinan dan non perizinan yang dimaksud dalam aturan tersebut yakni pelimpahan wewenang Wali Kota kepada Camat yang nantinya dibahas dalam rapat panitia persiapan penerapan Paten di Manado,” ujar Harley.
Ditambahkannya, dengan adanya Paten tersebut, dapat memudahkan birokrasi dalam pengurusan perizinan sehingga warga akan sangat terbantu dengan adanya pelayanan perizinan di tingkat Kecamatan itu.
“Kalau sudah ada Paten, pengurusan perizinan yang besar diusur di kantor besar (BP2T, red) dan yang kecil boleh di kantor Camat atau Lurah. Dengan begini, warga tidak perlu repot-repot mengurus IMB yang kisaran dibawah 100 m2. Sistem informasi servernya juga konek dari Kecamatan sampai BP2T. Harapannya, dengan adanya Paten ini, lebih menumbuhkan usaha kecil menengah, usaha kreatif dan inovatif serta seluruh pelayanan lainnya lebih cepat ,” tandas Harley. (leriandokambey)
Manado – Wakil Wali Kota Manado, Harley Mangindaan menginisiasi terbitnya Perwal terkait pelayanan administrasi terpadu kecamatan (Paten).
“Perlu ada kemudahan dalam pengurusan izin di tingkat Kecamatan. Dan ini mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 4 tahun 2010 yang mana Camat dapat diberikan kewenangan untuk menerbitkan perizinan terbatas,” ungkap Harley.
Lanjut dijelaskannya, Permendagari tersebut merupakan front office pelayanan satu atap yang memperbolehkan beberapa perizinan dan non perizinan skala kecil dapat diterbitkan oleh Camat.
“Perizinan dan non perizinan yang dimaksud dalam aturan tersebut yakni pelimpahan wewenang Wali Kota kepada Camat yang nantinya dibahas dalam rapat panitia persiapan penerapan Paten di Manado,” ujar Harley.
Ditambahkannya, dengan adanya Paten tersebut, dapat memudahkan birokrasi dalam pengurusan perizinan sehingga warga akan sangat terbantu dengan adanya pelayanan perizinan di tingkat Kecamatan itu.
“Kalau sudah ada Paten, pengurusan perizinan yang besar diusur di kantor besar (BP2T, red) dan yang kecil boleh di kantor Camat atau Lurah. Dengan begini, warga tidak perlu repot-repot mengurus IMB yang kisaran dibawah 100 m2. Sistem informasi servernya juga konek dari Kecamatan sampai BP2T. Harapannya, dengan adanya Paten ini, lebih menumbuhkan usaha kecil menengah, usaha kreatif dan inovatif serta seluruh pelayanan lainnya lebih cepat ,” tandas Harley. (leriandokambey)