Manado, BeritaManado.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut memperbaharui kerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo), Selasa (4/8/2020).
Kesepakatan dilakukan antara Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dengan Direktur Utama PT Bank Sulut Gorontalo (BSG), Jeffry A.M Dendeng.
Perjanjian dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) tersebut demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kajati Andi Muh Iqbal Arief, mengatakan sebagai jaksa pengacara negara, pihaknya wajib memberikan bantuan hukum di bidang perdata dan TUN ke Bank SulutGo (BSG) yang notabene adalah lembaga keuangan milik Pemprov Sulut dan Gorontalo.
Kajati kata Andi Iqbal, siap memberikan misi bantuan hukum atau penegakkan hukum mana kala dibutuhkan, baik secara litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap kedua pihak berkomunikasi secara transparan ketika muncul persoalan perdata maupun TUN.
“Kami akan terbuka dan siap memberikan pelayanan,” jelas Kajati.
Direktur Utama PT Bank SulutGo, Jeffry A.M Dendeng menuturkan kerjasama sejatinya sudah berlangsung lama, namun terus diperpanjang setiap tahun.
Kata Jeffry Dendeng, sebagai bank milik pemerintah, Bank SulutGo perlu mendapatkan bantuan dan pelayanan hukum dari kejaksaan.
“Kerja sama ini menyasar dua pokok utama, pertama pemberian pelayanan, bantuan, pertimbangan, advis hukum terkait persoalan perdata dan TUN serta kedua, sebagai antisipasi menghadapi permasalahan kredit.
“Bank SulutGo perlu menjaga likuiditas. Salah satu upayanya meminimalisir Non Performing Loan,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)