Manado – Pemerintah Indonesia memberlakukan penghentian sementara atau moratorium bagi kapal berukuran diatas 30 gross tone (GT) selama enam bulan, mulai Novermber 2014.
Moratorium diikuti dengan ketentuan kuota, yaitu kuota masa tangkap atau bulan tangkap, sehingga penangkapan tidak bisa dilakukan sepanjang tahun. Kuota zona tangkap, kuota jumlah tangkap, serta ukuran tangkap juga akan diberlakukan.
Pengaturan alat dan metode penangkapan oleh pemerintah ini ditanggapi praktisi perikanan Jhon Dumais.
Menurutnya, kebijakan Menteri Perikanan merupakan kebiijakan mematikan industri perikanan dan mematikan rakyat kecil dimana pabrik atau industri perikanan rata-rata menggunakan armada kapal diatas 30 GT. Begitu juga dengan masyarakat nelayan tradisional yang rata-rata menggunakan kapal diatas 30 GT.
“Kebijakan ini akan berdampak pada tutupnya industri perikanan yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Harusnya kebijakan yang dikeluarkan melibatkan semua pelaku perikanan,” tukasnya sembari menghimbau kebijakan lain yang perlu dilaksanakan adalah perketat wilayah perbatasan supaya tidak terjadi ilegal fishing. (**)
