Manado – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Harold Monareh mengingatkan agar masyarakat berhati-hati akan tawaran sejumlah perusahaan jasa tenaga kerja yang beroperasi didaerah ini, pasalnya disinyalir perusahaan tersebut diragukan keberadaannya secara hukum.
“Perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang diakui dan berbadan hukum dan ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, itu yang resmi dan sah untuk merekrut pekerja-pekerja, dipekerjakan dimana itu urusannya dia dengan penerima pekerja. Mereka juga memakai standar yang kita gunakan yaitu UMP,” ujar Monareh saat jumpa pers di Hotel Sahid Kawanua beberapa waktu lalu.
Untuk itu dia menegaskan, Disnakertrans nantinya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk pengawasan terhadap perusahaan yang tidfak membelakukan UMP. (Jrp)
