Amurang, BeritaManado – Desa-desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan pemilihan Perangkat Desa di awal tahun 2017. Banyak muka baru yang mengisi jabatan Perangkat Desa kali ini.
Perangkat Desa yang diangkat di tahun 2017 disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Minsel nomor 67 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan Purbup nomor 66 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dari pantauan BeritaManado.com, proses Pelantikan Perangkat Desa yang baru turut disaksikan oleh Camat, Perwakilan Camat ataupun dipantau langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel.
“Dari surat edaran Bupati Minsel yang kami pihak Kecamatan dan Hukum Tua terima, diberikan batas waktu sampai tanggal 15 Januari 2017 untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa. Mekanismenya sudah dilaksanakan dan disampaikan kepada Camat untuk direkomendasikan,” kata Camat Tenga, Johanis Badar, S.Sos.
Ditambahkan dalam sambutann di Desa Molinow dan Desa Tenga, yang terpenting bahwa bapak/ibu yang dipercayakan menjadi Perangkat Desa melalui pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Hukum Tua dapat betul-betul menjalankan apa yang diucapkan dalam Sumpah/Janji tadi.
Sambutan ini disampaikan Camat dalam Pengambilan Sumpah/Janji di Kantor Desa Molinow dan Desa Tenga pada Sabtu (14/1/2017).(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Desa-desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakukan pemilihan Perangkat Desa di awal tahun 2017. Banyak muka baru yang mengisi jabatan Perangkat Desa kali ini.
Perangkat Desa yang diangkat di tahun 2017 disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Minsel nomor 67 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintahan Desa dan Purbup nomor 66 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dari pantauan BeritaManado.com, proses Pelantikan Perangkat Desa yang baru turut disaksikan oleh Camat, Perwakilan Camat ataupun dipantau langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel.
“Dari surat edaran Bupati Minsel yang kami pihak Kecamatan dan Hukum Tua terima, diberikan batas waktu sampai tanggal 15 Januari 2017 untuk melakukan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa. Mekanismenya sudah dilaksanakan dan disampaikan kepada Camat untuk direkomendasikan,” kata Camat Tenga, Johanis Badar, S.Sos.
Ditambahkan dalam sambutann di Desa Molinow dan Desa Tenga, yang terpenting bahwa bapak/ibu yang dipercayakan menjadi Perangkat Desa melalui pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Hukum Tua dapat betul-betul menjalankan apa yang diucapkan dalam Sumpah/Janji tadi.
Sambutan ini disampaikan Camat dalam Pengambilan Sumpah/Janji di Kantor Desa Molinow dan Desa Tenga pada Sabtu (14/1/2017).(TamuraWatung)