Manado – Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut dalam melakukan kerjasama antar daerah harus mendapat persetujuan DPRD serta hendaknya menghindari sejauh mungkin penggunaan dana dari APBD. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir. Siswa Rachmad Mokodongan.
“Penggunaan dana APBD dalam membangun kerjasama antar daerah dinilai kurang tepat, karena selain tidak ditata dalam APBD juga bisa berimplikasi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Karena itu dalam kerjasama ini kiranya sumber dananya berasal dari pihak ketiga,” ujarnya.
Mokodongan, menjelaskan 3 hal terkait dengan urgensi kerjasama daerah, yakni kerjasama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota lain dan atau gubernur, Bupati/Walikota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Pihak ketiga yang dimaksud seperti mencakup Kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum BUMN/BUMD, Koperasi, yayasan dan lembaga lain dalam negeri yang berbadan hukum.
Selain itu Mokodongan menjelaskan prinsip-prinsip kerjasama daerah tersebut harus efisien, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik dan mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan NKRI. Sementara bentuk kerjasama antar daerah ia menyebutkan dapat berupa pemakaian fasilitas, kerjasama penyertaan modal, mendirikan orgganisasi atau dalam bentuk asosiasi.
Apabila dalam kerjasama ini terdapat perselisihan solusinya musyawarah, mengeluarkan keputusan gubernur (antar daerah 1 provinsi) dan melalui keputusan Mendagri untuk antar daerah lain Provinsi, antar Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Manado – Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut dalam melakukan kerjasama antar daerah harus mendapat persetujuan DPRD serta hendaknya menghindari sejauh mungkin penggunaan dana dari APBD. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir. Siswa Rachmad Mokodongan.
“Penggunaan dana APBD dalam membangun kerjasama antar daerah dinilai kurang tepat, karena selain tidak ditata dalam APBD juga bisa berimplikasi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Karena itu dalam kerjasama ini kiranya sumber dananya berasal dari pihak ketiga,” ujarnya.
Mokodongan, menjelaskan 3 hal terkait dengan urgensi kerjasama daerah, yakni kerjasama daerah adalah kesepakatan antara gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota lain dan atau gubernur, Bupati/Walikota dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Pihak ketiga yang dimaksud seperti mencakup Kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian atau sebutan lain, perusahaan swasta yang berbadan hukum BUMN/BUMD, Koperasi, yayasan dan lembaga lain dalam negeri yang berbadan hukum.
Selain itu Mokodongan menjelaskan prinsip-prinsip kerjasama daerah tersebut harus efisien, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik dan mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan NKRI. Sementara bentuk kerjasama antar daerah ia menyebutkan dapat berupa pemakaian fasilitas, kerjasama penyertaan modal, mendirikan orgganisasi atau dalam bentuk asosiasi.
Apabila dalam kerjasama ini terdapat perselisihan solusinya musyawarah, mengeluarkan keputusan gubernur (antar daerah 1 provinsi) dan melalui keputusan Mendagri untuk antar daerah lain Provinsi, antar Provinsi dengan Kabupaten/Kota.