Politik dan Pemerintahan

Mokodongan: Gubernur Berwenang Mengawasi Kabupaten/Kota

Manado – Sekretaris Provinsi Sulut Ir Siswa Rachmat Mokodongan menegaskan gubernur berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Selain itu, gubernur juga berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan (korbinawas) terkait dengan penyelenggaraan tugas pembantuan (TP) di daerah Provinsi dan kabupaten/kota.

Termasuk didalamnya mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional Pasal 32 ayat 4 UU No. 25 Tahun 2004 dimana gubernur memiliki fungsi dan peran mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas dekon dan TP yang ada di kabupaten/kota.

“Sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam Pasal 38 Gubernur memiliki tugas dan wewenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota,” tegasnya. (Rizath Polii)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara